Ifonti.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ini menandai langkah serius KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Menurut laporan yang diterima, ketiga anggota DPR RI yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini seraya menyebutkan inisial para wakil rakyat tersebut: ST, EAM, dan DOF. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pusat kegiatan penegakan hukum lembaga antirasuah itu.
Selain para anggota DPR, KPK juga memperluas lingkaran saksi yang dipanggil. Sejumlah nama penting dari berbagai latar belakang turut dimintai keterangan, antara lain TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; serta PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Tak ketinggalan, PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, juga turut dihadirkan. Daftar saksi lainnya termasuk R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, pegawai BI dari bagian legal. Pemanggilan beragam pihak ini mengindikasikan kedalaman dan cakupan penyidikan yang dilakukan KPK.
Pemanggilan ketiga anggota DPR RI ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, yang menunjukkan fokus pada figur-figur kunci dalam kasus ini.
Hingga kini, KPK terus mengintensifkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau lebih spesifik, terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas penyelewengan dana publik.
Perkara sensitif ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan data awal tersebut, KPK resmi memulai penyidikan umum sejak Desember 2024, menandai langkah serius dalam pengungkapan kasus. Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diyakini menyimpan alat bukti krusial terkait dengan perkara ini, menegaskan upaya proaktif lembaga dalam mendalami setiap aspek kasus.