Giorgio Armani: Jual Saham ke LVMH, L’Oréal, atau IPO?

Setelah kepergian tragis desainer ikonik Giorgio Armani pada 4 September lalu, spekulasi mengenai masa depan brand fashion mewahnya, Armani, segera merebak. Namun, misteri itu mulai terkuak pada Jumat (12/9), ketika Reuters mengungkap isi surat wasiat Giorgio yang mengatur kelanjutan jenama mode ternama tersebut. Dalam dokumen penting itu, sang maestro meminta para ahli waris untuk melakukan penjualan saham secara bertahap. Apabila tidak ditemukan pembeli yang cocok, wasiat tersebut membuka opsi untuk go public melalui Penawaran Umum Perdana (IPO) di pasar saham.

Dikutip dari Associated Press, wasiat Giorgio Armani menetapkan beberapa individu kunci sebagai pewaris utama saham Armani. Pantaleo ‘Leo’ Dell’Orco, yang dikenal sebagai pimpinan busana pria (menswear) Armani dan ketua yayasan Fondazione Giorgio Armani, ditunjuk sebagai pemegang saham terbesar dengan porsi 40 persen. Selanjutnya, kedua keponakan Giorgio juga turut menerima bagian signifikan: Silvana Armani, pimpinan divisi womenswear, memperoleh 15 persen saham, sementara Andrea Camerana, keponakan laki-laki sang desainer, juga mendapatkan 15 persen. Adapun yayasan milik Armani, Fondazione Giorgio Armani, memegang sisa 30,1 persen saham. Wasiat ini secara eksplisit memerintahkan para pewaris untuk menjual 15 persen saham perusahaan dalam 18 bulan pertama setelah kematian Giorgio, disusul penjualan 30 hingga 54,9 persen saham tambahan dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun kepada pembeli yang sama.

Tidak hanya itu, Giorgio juga telah mengidentifikasi tiga pembeli potensial Armani yang menjadi preferensinya. Mereka adalah LVMH (Moet Hennessy Louis Vuitton), raksasa mode dunia di bawah kepemimpinan miliarder Prancis Bernard Arnault; L’Oréal, perusahaan kecantikan terbesar dari Prancis; dan EssilorLuxottica, perusahaan kacamata terkemuka di dunia. Mendiang Giorgio juga menaruh kepercayaan besar kepada mitra dan kolaborator setianya, Leo Dell’Orco, untuk dapat memilih calon pembeli potensial lainnya yang memiliki kekuatan dan status setara dengan ketiga korporasi tersebut. Menurut Reuters, pencantuman nama-nama besar seperti LVMH, L’Oréal, dan EssilorLuxottica dalam wasiat ini cukup mengejutkan banyak pihak, mengingat Giorgio Armani selama ini dikenal dengan pendirian kuatnya untuk menjaga kemandirian perusahaan dan menolak bergabung dengan konglomerat mode global.

Menanggapi kabar tersebut, Bernard Arnault, melalui keterangan resmi LVMH, menyatakan bahwa dipertimbangkannya LVMH sebagai mitra potensial oleh Giorgio Armani adalah sebuah kehormatan. “Giorgio Armani telah memberikan penghormatan kepada kami dengan menamai kami sebagai mitra potensial untuk rumah fashion luar biasa yang telah ia bangun. Jika kami bekerja sama di masa depan, LVMH akan berkomitmen untuk semakin memperkuat presensi dan kepemimpinan Armani di seluruh dunia,” ujar Arnault. Sebagai alternatif vital jika penjualan saham kepada korporasi besar tidak terealisasi, wasiat tersebut juga secara gamblang membuka opsi IPO Armani. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya baik di Bursa Efek Italia maupun di bursa lain yang dianggap setara. Penting untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Asosiasi Notaris Italia, seluruh ketentuan yang tertuang dalam wasiat Giorgio bersifat mengikat secara hukum dan dapat dibawa ke jalur hukum jika tidak dipenuhi oleh para pihak terkait.

Ringkasan

Setelah meninggalnya Giorgio Armani, wasiatnya mengungkap rencana penjualan saham perusahaan secara bertahap. Jika tidak ada pembeli yang cocok, opsi IPO (Penawaran Umum Perdana) di pasar saham juga dipertimbangkan. Wasiat tersebut menetapkan pembagian saham kepada beberapa pewaris utama, dengan Pantaleo ‘Leo’ Dell’Orco sebagai pemegang saham terbesar dan yayasan Fondazione Giorgio Armani memegang sisa saham.

Giorgio Armani telah mengidentifikasi LVMH, L’Oréal, dan EssilorLuxottica sebagai pembeli potensial yang ia preferensikan. Bernard Arnault dari LVMH menyatakan bahwa dipertimbangkannya LVMH sebagai mitra potensial adalah sebuah kehormatan. Wasiat tersebut bersifat mengikat secara hukum dan dapat dibawa ke jalur hukum jika tidak dipenuhi.