Kemenkeu Cabut Tarif 0 Persen untuk Mobil Listrik Impor per 1 Januari 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kebijakan penting yang akan mengubah lanskap industri otomotif nasional, khususnya segmen kendaraan listrik. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah secara resmi akan mencabut insentif tarif 0 persen untuk importasi mobil listrik, mengakhiri periode bebas tarif yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Keputusan strategis ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025, sebuah regulasi komprehensif mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Beleid ini sendiri akan mulai berlaku efektif pada 3 September 2025, jauh sebelum pencabutan insentif bea masuk mobil listrik.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan komitmen dalam Information and Technology Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, yang menggarisbawahi penetapan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi.

Pencabutan insentif tarif 0 persen ini akan berdampak pada beberapa pos tarif impor krusial. Di antaranya adalah pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19. Kelompok ini mencakup berbagai jenis kendaraan roda empat, mulai dari sedan, station wagon, hingga mobil sport, serta mobil penumpang lainnya yang sebelum tahun 2025 dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Kelompok ini meliputi jenis mobil serupa, kecuali van, yang memiliki riwayat tarif bea masuk yang berfluktuasi. Awalnya dikenakan tarif 50 persen, kemudian diturunkan menjadi 0 persen pada tahun 2025, dan dipastikan akan kembali dikenakan tarif mulai tahun 2026, sejalan dengan keputusan Kemenkeu.

Perlu diingat bahwa selama ini, pemberian insentif tarif 0 persen tersebut bukanlah tanpa syarat. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat bagi para importir kendaraan listrik. Syarat-syarat tersebut meliputi komitmen perusahaan industri untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan investasi fasilitas manufaktur yang sudah ada, serta impor kendaraan listrik roda empat yang bertujuan untuk pengenalan produk baru di pasar domestik.