Ifonti.com JAKARTA. Digitalisasi dipandang sebagai kunci utama untuk memacu pertumbuhan industri derivatif di Indonesia. Kehadiran regulasi baru yang mengatur industri ini juga diyakini akan membuka cakrawala pasar yang lebih luas.
Menurut Group CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Megain Widjaja, potensi industri derivatif di Indonesia sangatlah besar dan menjanjikan.
“Di era modern ini, digitalisasi telah menghadirkan disrupsi signifikan. Dampaknya tidak hanya mendorong transformasi pasar, tetapi juga membuka kesempatan untuk memperluas jangkauan pasar itu sendiri,” ungkapnya dalam acara Phillip Trading Symposium yang berlangsung di Jakarta, Senin (15/9/2025).
ICDX: Sertifikat Energi Terbarukan Dongkrak Investasi Pembangkit EBT
ICDX sendiri, lanjut Megain, memiliki komitmen kuat untuk menyediakan platform yang relevan dan adaptif. Tujuannya adalah untuk bersinergi dengan generasi investor baru, sehingga bersama-sama dapat menciptakan ekosistem pasar yang inklusif dan kompetitif.
Lebih lanjut, Megain menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki era baru dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Tembus Rp 33,54 Triliun di Semester I-2025
Implementasi UU PPSK ini menghadirkan tiga regulator yang memiliki peran penting bagi ICDX. Bank Indonesia (BI) akan mengawasi perdagangan derivatif berbasis pasar uang dan valuta asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas perdagangan derivatif berbasis saham. Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengawasi perdagangan derivatif berbasis komoditi.
“Regulasi baru ini membuka peluang yang sangat besar, serta berpotensi menarik masuknya pemain pasar yang sebelumnya belum terlibat, seperti bank dan institusi keuangan. Hal ini akan membuat pasar menjadi lebih beragam dan dinamis,” jelasnya.
Sebagai informasi, Phillip Trading Symposium merupakan bagian dari agenda simposium tahunan Philip Group. Tahun ini, simposium mengangkat tema sentral “Commodities, Capital, Connectivity: Indonesia’s Triple Advantage”. Phillip Futures sendiri telah berkiprah selama 16 tahun di industri derivatif Indonesia. Sementara itu, Phillip Nova, sebagai induk perusahaan Phillip Futures, telah beroperasi selama 50 tahun dengan jangkauan layanan yang mencakup berbagai instrumen keuangan. Di Indonesia, Phillip Futures saat ini berstatus sebagai anggota dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).
Ringkasan
Pertumbuhan industri derivatif di Indonesia didorong oleh digitalisasi dan regulasi baru. Digitalisasi membuka peluang perluasan jangkauan pasar, sementara Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) menghadirkan tiga regulator (BI, OJK, Bappebti) yang mengawasi berbagai jenis perdagangan derivatif, menarik lebih banyak pelaku pasar seperti bank dan institusi keuangan.
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) berkomitmen menyediakan platform yang adaptif untuk investor baru, menciptakan ekosistem pasar yang inklusif dan kompetitif. Regulasi baru ini dinilai akan mendorong dinamika pasar dan memperluas potensi investasi di sektor derivatif Indonesia.