Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan suspensi perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada Kamis, 18 September 2025. Langkah tegas BEI ini diambil menyusul adanya pelanggaran komitmen oleh pemegang saham pengendali KOKA, yang tercantum jelas dalam prospektus perseroan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk mempertahankan status pengendali perusahaan. Dalam dokumen prospektus KOKA, disebutkan bahwa Gao Jing, selaku ultimate beneficial owner sekaligus pihak pengendali, memiliki komitmen untuk tetap memegang kendali setidaknya selama lima tahun. Komitmen ini esensial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan.
Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, menegaskan bahwa keputusan suspensi efek KOKA ini diambil demi menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. “Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek KOKA,” jelas Vera pada Kamis (18/9). Ia juga mengimbau seluruh pihak berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KOKA.
Latar belakang dari pelanggaran komitmen ini terungkap melalui keterbukaan informasi pada Selasa (16/9), di mana KOKA mengumumkan rencana akuisisi. Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd berencana untuk mengambil alih 63,5% saham yang ditempatkan dan beredar di perusahaan. Apabila rencana ini terealisasi, Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd secara otomatis akan menjadi pemegang saham pengendali baru KOKA.
Direktur Utama KOKA, Gao Jing, mengonfirmasi bahwa negosiasi terkait rencana dan penyelesaian akuisisi sedang berlangsung secara langsung antara kedua belah pihak. “Saat ini kedua belah pihak sedang membahas harga akhir dan tanggal penyelesaian proses akuisisi,” kata Gao pada Selasa (16/9). Tujuan utama dari akuisisi strategis ini adalah untuk mengembangkan dan memperluas jaringan bisnis KOKA, diharapkan mampu meningkatkan prospek pengembangan usaha di sektor konstruksi, khususnya konstruksi infrastruktur.
Sebelum pengumuman suspensi saham ini, harga saham KOKA menunjukkan kinerja yang impresif. Saham KOKA berada di level Rp 137 per saham, melonjak signifikan sebesar 34,31% dibandingkan hari sebelumnya. Bahkan, secara tahun berjalan, pergerakan harga saham KOKA telah menguat hingga 104,48%, mencerminkan antusiasme pasar yang tinggi sebelum adanya pengumuman mengenai perubahan kendali dan suspensi.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menangguhkan perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) karena pemegang saham pengendali melanggar komitmen yang tercantum dalam prospektus perusahaan. Pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban mempertahankan status pengendali, yang dilanggar dengan rencana akuisisi oleh pihak lain.
Keputusan suspensi diambil demi menjaga perdagangan efek yang teratur dan efisien. Sebelumnya, saham KOKA mengalami kenaikan harga yang signifikan, namun rencana akuisisi dan suspensi selanjutnya berdampak pada pergerakan saham perusahaan.