Ifonti.com – Pemerintah berencana menerapkan skema baru bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026. Skema ini akan didasarkan pada wilayah domisili pekerja, sebuah langkah yang diyakini akan memberikan keadilan distribusi pajak kepada daerah. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, mengungkapkan hal ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan saat ini tengah mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili tersebut.
“Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” tegas Anggito, menjelaskan singkat mengenai progres pengembangan skema tersebut. Sebelumnya, wacana ini telah disampaikan Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (2/9), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. Dalam rapat tersebut, Anggito menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili karyawan.
Tujuan utama dari skema baru ini adalah untuk mewujudkan keadilan dan menjawab aspirasi daerah yang selama ini merasa kurang adil dalam pembagian hasil pajak. Namun, perlu dicatat bahwa PPh badan tidak akan termasuk dalam skema bagi hasil ini. Anggito menjelaskan, “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya.”
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengajukan alternatif solusi. Ia menyarankan pemerintah untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) daripada menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili. Menurut Bhima, peningkatan PTKP akan memberikan masyarakat lebih banyak disposable income, sehingga daya beli meningkat dan secara langsung menggerakkan perekonomian daerah.
Sebagai informasi tambahan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah. Pembagiannya terbagi kepada tiga pihak: provinsi bersangkutan (7,5 persen), kabupaten/kota penghasil (8,9 persen), dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan (3,6 persen).
Ringkasan
Pemerintah berencana menerapkan skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan domisili pekerja mulai tahun 2026. Skema ini bertujuan mewujudkan keadilan distribusi pajak ke daerah dan tengah dikembangkan Kementerian Keuangan. PPh badan tidak termasuk dalam skema bagi hasil ini.
Skema ini merupakan respons atas aspirasi daerah terkait pembagian hasil pajak yang dinilai kurang adil. Saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bagi hasil PPh sebesar 20% untuk daerah, terbagi ke provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi tersebut. Alternatif solusi lain yang diajukan adalah menaikkan PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.