IPO PAM Jaya: Tarif Air Tak Bisa Sembarangan Naik?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki target ambisius untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya agar dapat melantai di bursa atau melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2027. Namun, rencana strategis ini sontak memicu beragam respons, terutama kekhawatiran masyarakat akan potensi kenaikan tarif air bersih yang signifikan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, memberikan penegasan. Ia membantah anggapan bahwa PAM Jaya dapat serta-merta menaikkan tarif air bersih hanya karena telah menjadi perusahaan publik. Menurut Arief, proses penentuan tarif air bersih sangat terikat pada regulasi yang ketat dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.

Dalam penjelasannya di Balai Kota Jakarta pada Jumat (19/9/2025), Arief menyatakan bahwa “Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, walaupun IPO, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif air.” Ia menambahkan bahwa setiap penyesuaian tarif harus terlebih dahulu melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mendapatkan izin dari Pemprov Jakarta sendiri.

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diubah seenaknya, berlaku bagi seluruh perusahaan daerah air minum (PDAM) di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa tekanan dari pemegang saham setelah IPO tidak dapat serta-merta mendorong kenaikan tarif yang tidak sesuai prosedur. “Itu tidak bisa diubah-ubah, karena semua PDAM memang diatur di sana. Jadi tidak bisa, misalnya karena desakan pemegang saham, lalu tarif dinaikkan begitu saja. Itu tidak bisa,” tegas Arief.

Arief juga menekankan bahwa melantai di bursa bukanlah langkah yang mudah dan membutuhkan persiapan yang sangat matang. Tujuannya adalah agar setelah PAM Jaya IPO, perusahaan tetap mampu memberikan pelayanan prima kepada warga Jakarta secara berkelanjutan. Diperlukan “perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” jelasnya, menyoroti pentingnya fundamental bisnis yang kuat.

Namun, sebelum PAM Jaya dapat melangkah lebih jauh menuju IPO 2027, ada satu tahapan krusial yang harus diselesaikan: perubahan status hukum perusahaan. Saat ini, Pemprov Jakarta tengah berupaya mengubah status PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Proses perubahan ini masih terhambat di DPRD DKI Jakarta karena belum semua fraksi memberikan persetujuan.

Ringkasan

PAM Jaya menargetkan IPO pada tahun 2027, memicu kekhawatiran tentang potensi kenaikan tarif air. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa tarif air tidak bisa serta-merta dinaikkan setelah IPO karena terikat regulasi dan harus mendapat persetujuan Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini berlaku bagi seluruh PDAM di Indonesia, mencegah tekanan pemegang saham mendorong kenaikan tarif sepihak.

IPO PAM Jaya bertujuan meningkatkan pelayanan air bersih berkelanjutan bagi warga Jakarta. Langkah ini memerlukan persiapan matang dan fundamental bisnis yang kuat agar menarik investor. Sebelum IPO, PAM Jaya harus mengubah status hukum dari Perumda menjadi Perseroda, yang saat ini masih menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.