Teror Bom Lion Air: Penumpang Panik Jadi Tersangka & Masuk Daftar Hitam

Seorang penumpang Lion Air yang membuat geger dengan berteriak adanya bom di dalam pesawat kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial HR (42 tahun) dan beralamat di Pematang Siantar, juga langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan maskapai.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, di Jakarta pada Senin (4/8), menegaskan, “Penumpang berinisial HR, hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.” Insiden ini terjadi saat HR menempuh perjalanan dengan pesawat Lion Air melalui penerbangan terkoneksi atau connecting flight dari Merauke, dengan tujuan akhir Kualanamu.

Kombes Ronald menjelaskan bahwa emosi HR tersulut ketika ia mendengar respons awak kabin terkait pertanyaan mengenai barang bawaannya. Saat itu, pesawat masih berada di Jakarta dan mengalami penundaan keberangkatan alias delay. “Itu yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman sebagaimana video yang beredar di media sosial,” ujar Ronald, menjelaskan pemicu di balik teriakan kontroversial tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian menunjukkan bahwa hasil pengecekan urine HR negatif dari zat berbahaya, serta ia tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat terorisme. “Tidak ada kaitannya dan tak ada hubungannya dengan organisasi terorisme,” kata Ronald, menepis spekulasi terkait motif lain.

Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom Di-blacklist

Manajemen Lion Air Grup tidak tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk memasukkan penumpang yang berteriak adanya bom ke dalam daftar hitam atau blacklist sebagai bentuk nyata upaya menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman. Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, di Tangerang pada Senin (4/8), menyatakan, “Namun keputusan ini masih menunggu informasi atas pidana pelaku.”

Tindakan HR dinilai sangat merugikan dan berdampak besar terhadap pelayanan kepada pelanggan lain. “Yang ditakutkan yakni efek domino terhadap penerbangan-penerbangan berikutnya (yang akan terlambat). Ini tentu berdampak sekali,” tambah Yuridio, menyoroti kerugian yang ditimbulkan.

Peristiwa ini menyebabkan penerbangan terlambat lebih dari tiga jam. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH, yang mengangkut 184 penumpang, harus melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan menyeluruh. Meskipun hasil pemeriksaan tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya, Lion Air memutuskan untuk melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan salah satu penumpang berteriak adanya bom di pesawat Lion Air JT-308 rute Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, viral di media sosial pada Sabtu (2/8). Dalam video yang beredar, seorang pria yang diduga pilot meminta maaf atas keterlambatan keberangkatan atau delay. Saat itulah, seorang penumpang mulai berteriak.

“Mau kau matikan aku, ya? Kau tahu saya siapa? Diam kau, diam kau masuk ke situ, tutup. Berani kau masukkan orang kayak gini, duduk sama aku. Ku kunyah biar tahu kau,” teriak HR, dikutip dari akun TikTok Saut Koesnoe Boangmanalu. Dia melanjutkan, “Yang merasa petugas, turun. Mau polisi, tentara turun. Ada bom.” Dengan nada lebih rendah, ia menambahkan, “Nggak nyaman turun. Ini punya kita pesawatnya, biar tahu kalian. Aku mau kencing. Pokoknya ada bom.”

Seketika, penumpang lain segera meminta agar HR diamankan. “Diamankan saja Pak. Di sini, banyak anak-anak dan orang tua,” ujar penumpang lainnya, mengungkapkan kekhawatiran mereka. Pria yang diduga pilot kemudian meminta penumpang lain untuk tetap tenang dan berjanji akan segera memproses penumpang yang berteriak ‘ada bom’ tersebut.

Ringkasan

Seorang penumpang Lion Air berinisial HR, yang berteriak adanya bom di pesawat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) oleh maskapai. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan setelah insiden tersebut terjadi saat penerbangan dari Merauke yang transit di Jakarta menuju Kualanamu. Pemicunya adalah emosi tersangka yang tersulut akibat respons awak kabin terkait barang bawaannya dan penundaan penerbangan (delay).

Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka tidak terkait dengan sindikat terorisme dan hasil tes urine negatif. Lion Air Grup mengambil tindakan tegas dengan memasukkan HR ke dalam blacklist untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penerbangan. Insiden ini mengakibatkan penundaan penerbangan lebih dari tiga jam dan memaksa pesawat untuk kembali ke apron (RTA) sebelum akhirnya diganti dengan pesawat lain.