Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang gencar berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak yang masih menunjukkan tantangan signifikan. Hingga Agustus 2025, total penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.135,4 triliun, atau sekitar 54,7 persen dari target ambisius sebesar Rp 2.189,3 triliun untuk tahun ini. Angka tersebut bahkan tercatat 5,1 persen lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 1.196,5 triliun. Menanggapi kondisi ini, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa salah satu strategi utama untuk mendongkrak penerimaan pajak adalah melalui penyempurnaan sistem Coretax yang sedang berjalan.
Bimo menjelaskan lebih lanjut bahwa sistem Coretax memiliki skala dan jangkauan yang sangat luas, sehingga proses stabilisasi dan penyempurnaannya menjadi prioritas utama. “Coretax ini sangat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang dalam tahap stabilisasi dan makin sempurna,” ungkap Bimo. Ia juga menambahkan bahwa perbaikan sistem perpajakan ini dilakukan secara bertahap, sebuah pendekatan yang krusial untuk menjamin keandalan dan keberlanjutan operasional sistem dalam jangka panjang. Ditargetkan, sistem ini akan dapat beroperasi dengan jauh lebih stabil menjelang pergantian tahun pajak dari 2025 ke 2026.
Sejalan dengan upaya tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu turut menekankan peran vital Coretax sebagai salah satu strategi kunci pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan keberhasilan reformasi perpajakan melalui Coretax, diharapkan pemerintah tidak perlu lagi menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencapai target penerimaan tanpa harus memberatkan rakyat dengan pungutan tambahan.
Secara keseluruhan, data penerimaan perpajakan per 31 Agustus 2025 menunjukkan penurunan sebesar 3,6 persen, dengan realisasi mencapai Rp 1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari proyeksi (outlook) yang ditetapkan. Penurunan ini didominasi oleh koreksi pada penerimaan dari pajak itu sendiri, yang terkoreksi 5,1 persen. Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.135,4 triliun, atau 54,7 persen dari target outlook, mengindikasikan adanya pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai sisa target.
Kendati demikian, di tengah tantangan tersebut, ada secercah harapan dari sektor kepabeanan dan cukai. Penerimaan kepabeanan dan cukai justru menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 6,4 persen. Sektor ini berhasil merealisasikan Rp 194,9 triliun, setara dengan 62,8 persen dari target outlook, memberikan dukungan yang signifikan terhadap total penerimaan negara. Kinerja ini sedikit meringankan beban Kemenkeu dalam mencapai target penerimaan secara keseluruhan.
Ringkasan
Kementerian Keuangan tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak yang lebih rendah 5,1% dibandingkan tahun lalu, dengan realisasi Rp 1.135,4 triliun dari target Rp 2.189,3 triliun. Strategi utama adalah penyempurnaan sistem Coretax secara bertahap untuk stabilisasi dan perbaikan sistem perpajakan.
Coretax diharapkan menjadi kunci optimalisasi penerimaan negara tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Walaupun penerimaan pajak secara keseluruhan turun 3,6%, penerimaan kepabeanan dan cukai justru tumbuh 6,4%, memberikan kontribusi positif terhadap total penerimaan negara.