UU P2SK Direvisi: LPS Bebas Anggaran, Tak Lagi Tergantung Kemenkeu?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berbenah, mempersiapkan perombakan signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau lebih dikenal sebagai UU P2SK. Perubahan krusial ini akan membawa transformasi penting, khususnya pada mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Melalui revisi ini, prosedur pengajuan anggaran LPS akan mengalami penyesuaian mendasar. LPS tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan usulan anggarannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai gantinya, pengajuan tersebut akan langsung didiskusikan dan dibahas bersama Komisi XI DPR RI, menandai sebuah langkah menuju kemandirian institusi.

Mukhamad Misbakhun, selaku Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa perubahan ini bukan inisiatif semata dari parlemen, melainkan implementasi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Selama ini kan melalui Kementerian Keuangan, sekarang melalui Komisi XI, sebagai lembaga independen mereka dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi,” terang Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menambahkan, putusan MK tersebut secara eksplisit membatalkan mekanisme lama dan menuntut penguatan norma dalam undang-undang untuk mempertegas status LPS sebagai lembaga independen.

Penegasan independensi LPS ini sangat krusial. Misbakhun menjelaskan bahwa status LPS sebagai lembaga negara yang independen harus disejajarkan dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya. Dengan demikian, LPS akan memiliki kedudukan yang setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang selama ini telah diakui sebagai lembaga negara yang independen. Kesetaraan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Lebih lanjut, revisi UU P2SK ini juga bertujuan untuk memperkuat profesionalisme seluruh anggota KSSK agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Misbakhun mencontohkan, BI dan OJK telah lebih dulu mengadopsi mekanisme pengajuan anggaran secara langsung ke Komisi XI DPR RI, tanpa perlu melalui Kementerian Keuangan. “Selama ini BI, OJK sudah seperti itu. LPS menyusul,” ungkapnya, kembali menekankan bahwa perubahan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, bukan keinginan politis semata.

Penting untuk dicatat, putusan MK yang menjadi landasan perubahan ini adalah hasil dari pengabulan sebagian uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK. Melalui Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan independensi LPS dengan melakukan perubahan frasa yang sebelumnya memberikan kewenangan persetujuan anggaran kepada Menteri Keuangan. Keputusan ini secara fundamental memperkuat otonomi dan peran strategis Lembaga Penjamin Simpanan dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Ringkasan

DPR RI sedang merevisi UU P2SK untuk mengubah mekanisme penyusunan anggaran LPS. Revisi ini bertujuan agar LPS tidak lagi mengajukan anggaran melalui Kementerian Keuangan, melainkan langsung kepada Komisi XI DPR RI.

Perubahan ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan independensi LPS. Dengan demikian, LPS akan memiliki kedudukan setara dengan BI dan OJK sebagai lembaga negara yang independen dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).