Upah Minimum 2026: Menaker Siapkan Payung Hukum, Ada Apa?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Menteri Yassierli, telah resmi memulai pembahasan terkait Upah Minimum (UM) tahun 2026 di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Perkara krusial yang kini menjadi sorotan adalah penentuan bentuk payung hukum yang akan menjadi landasan standar gaji terendah untuk tahun depan.

Menteri Yassierli mengungkapkan, kajian mendalam mengenai penentuan UM 2026 ini telah bergulir sejak paruh pertama tahun ini. Selain membahas fondasi hukum, Depenas aktif menghimpun usulan dan pandangan dari para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengusaha dan buruh. “Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, kami akan terus awasi. Sebab, Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” tegas Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10). Sebagai informasi, Depenas merupakan wadah tripartite yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha, di mana pemerintah hingga kini belum mengusulkan rentang penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.

Menariknya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa penyesuaian Upah Minimum 2026 tidak akan didasarkan pada aturan selevel undang-undang. Keputusan ini diambil mengingat target penerbitan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperkirakan akan rampung tahun depan.

Mengenai bentuk payung hukum final, Indah menyatakan masih ada fleksibilitas. “Saya tidak tahu bentuk aturannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab bentuknya akan bergantung pada situasi dan kondisi,” jelasnya. Ia menambahkan, penerbitan RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat dan hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi dari uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Meskipun pemerintah akan mengindahkan rekomendasi tersebut, Indah dengan tegas menggarisbawahi bahwa RUU Ketenagakerjaan tidak akan menjadi payung hukum langsung untuk penentuan Upah Minimum 2026.

Indah optimis diskusi mengenai payung hukum di Depenas terus berjalan positif dan konstruktif. Berkat progres yang ada, ia memproyeksikan aturan terkait penyesuaian Upah Minimum 2026 dapat diterbitkan tepat waktu pada 21 November 2025. “Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karena itu ada dalam aturan,” imbuhnya. Sebagai konteks, penentuan upah minimum yang berlaku saat ini tidak menggunakan dasar UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan, melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, yang menghasilkan kenaikan sebesar 6,5% secara tahunan.

Ringkasan

Kementerian Ketenagakerjaan telah memulai pembahasan Upah Minimum (UM) 2026 di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dengan fokus pada penentuan payung hukum yang akan menjadi dasar standar gaji terendah. Depenas aktif mengumpulkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengusaha dan buruh. Pemerintah belum mengusulkan rentang penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.

Penyesuaian UM 2026 tidak akan didasarkan pada undang-undang, mengingat Revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan selesai tahun depan. Bentuk aturan final, apakah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, masih fleksibel dan bergantung pada situasi. Pemerintah menargetkan aturan terkait penyesuaian UM 2026 diterbitkan pada 21 November 2025.