JAKARTA, Ifonti.com – Industri kripto di Indonesia bersiap menyambut era baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini menjadi sorotan utama, dinilai akan membuka gerbang peluang signifikan bagi perkembangan sektor aset digital di tanah air.
Pembahasan RUU ini menyoroti sebuah usulan revolusioner: aset kripto tidak lagi hanya sekadar instrumen investasi. Potensi pengembangannya menjadi alat pembayaran yang sah kini menjadi fokus utama, menandai pergeseran paradigma dalam ekosistem keuangan nasional.
Merespons inisiatif progresif ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, secara terbuka menyatakan dukungan penuh. Ia menyambut baik langkah yang diusung oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam rapat Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI, yang menjadi forum penting pembahasan masa depan regulasi kripto di Indonesia.
Menurut Calvin, adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat hanya akan terwujud melalui kerangka regulasi yang progresif dan harmonis. Kerangka ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga vital agar Indonesia tidak tertinggal dalam perlombaan inovasi keuangan digital global. Inisiatif yang tengah dibahas ini dipandangnya sebagai momentum krusial.
“Jika diarahkan dengan tepat,” tegas Calvin dalam keterangan resminya pada Jumat (3/10/2025), “kripto dapat menjadi katalisator bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus memperkuat daya saing industri teknologi finansial Indonesia di kancah global.”
Perbandingan Exchange Crypto Indonesia: Indodax, Pintu, Tokocrypto, Pluang, dan Reku
Lebih jauh, Calvin menekankan bahwa inovasi dalam ekosistem kripto tak harus selalu menanti perubahan regulasi berskala besar. Di samping visi jangka panjang untuk perluasan fungsi aset kripto, pemerintah dinilai mampu mengambil langkah-langkah inovatif dalam jangka pendek guna memperkuat fondasi ekosistem yang ada.
Langkah-langkah konkret yang diusulkannya meliputi pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses daftar (listing) token baru, serta dukungan penuh terhadap produk-produk inovatif seperti Staking dan Futures. “Langkah-langkah tersebut,” pungkas Calvin, “berpotensi menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara signifikan dan lebih cepat.”
Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025
Tokocrypto Bidik Total Transaksi Capai Rp 100 Triliun hingga Akhir 2025
Ringkasan
Tokocrypto mendukung revisi UU P2SK yang mengusulkan aset kripto sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik inisiatif Aspakrindo-ABI dalam rapat Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI. Ia meyakini regulasi progresif dan harmonis penting untuk adopsi kripto yang lebih luas dan agar Indonesia tidak tertinggal dalam inovasi keuangan digital.
Calvin Kizana menekankan bahwa kripto dapat menjadi katalisator digitalisasi keuangan nasional jika diarahkan dengan tepat. Ia juga mengusulkan langkah-langkah konkret jangka pendek seperti insentif pajak yang lebih ringan, percepatan listing token baru, dan dukungan produk inovatif untuk menstimulasi pertumbuhan pasar kripto.