Optimistis Nadiem diputus bebas, pengacara: Jaksa gagal buktikan dakwaan
Kuasa hukum Nadiem Makarim menilai jaksa penuntut umum telah gagal memenuhi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP saat mendakwa kliennya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.