OJK jatuhkan sanksi SBAT dan IPO POSA, denda dan bekukan izin emisi NH Korindo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, beserta sejumlah pihak terkait.