Aneka Tambang (ANTM) Peroleh Fasilitas Kredit US$ 500 Juta dari Sejumlah Bank

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) baru saja mengumumkan langkah strategis penting yang akan memperkuat posisi keuangannya. Pada 1 Agustus 2025, perusahaan tambang pelat merah ini resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai US$ 500 juta, terdiri dari fasilitas kredit berjangka dan bergulir.

Kesepakatan pinjaman jumbo ini melibatkan ANTM sebagai debitur utama, bersama konsorsium perbankan nasional dan internasional terkemuka. Sejumlah institusi keuangan besar seperti DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited berperan sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners, sekaligus para kreditur.

Dalam struktur perjanjian yang kompleks ini, PT Bank DBS Indonesia ditunjuk sebagai agen dari para pihak pembiayaan, sementara United Overseas Bank Limited mengemban peran sebagai koordinator tunggal. Kemitraan strategis ini menunjukkan kepercayaan pasar yang tinggi terhadap prospek ANTM.

Fasilitas kredit senilai US$ 500 juta tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: Fasilitas A, yakni fasilitas kredit berjangka (term loan) senilai hingga US$ 250 juta, dan Fasilitas B, berupa fasilitas kredit bergulir (revolving loan) dengan jumlah serupa, yakni hingga US$ 250 juta. Pembagian ini memberikan fleksibilitas finansial bagi ANTM.

Perjanjian ini menetapkan struktur bunga yang kompetitif, dengan margin sebesar 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan 1,075% untuk Kreditur Dalam Negeri. Bunga tersebut juga disesuaikan dengan Suku Bunga Acuan atau suku bunga acuan SOFR (Secured Overnight Financing Rate) yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited.

Skema pembayaran kembali untuk Fasilitas A dirancang secara bertahap. Pembayaran cicilan dilakukan dalam jumlah yang sama berdasarkan persentase yang berlaku dari total pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir periode ketersediaan. Selain itu, ANTM wajib melunasi semua jumlah lain yang terutang pada tanggal pembayaran kembali terakhir dan tidak dapat meminjam kembali bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi.

Sementara itu, untuk Fasilitas B, ANTM diwajibkan membayar kembali setiap pinjaman pada hari terakhir periode bunga yang berlaku. Perbedaan skema ini menunjukkan adaptasi terhadap kebutuhan likuiditas jangka pendek dan panjang perusahaan.

Dalam upaya menjamin kepastian hukum, perjanjian fasilitas ini diatur sepenuhnya oleh hukum Inggris. Apabila timbul sengketa dari atau sehubungan dengan perjanjian tersebut, penyelesaiannya akan dirujuk ke arbitrase oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC), menegaskan kerangka hukum yang kuat dan independen.

Manajemen ANTM turut menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak pembiayaan yang memiliki afiliasi atau benturan kepentingan dengan perusahaan sehubungan dengan transaksi ini, menjamin transparansi dan integritas. Perjanjian pinjaman ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan ANTM.

Berdasarkan proyeksi, kas dan setara kas ANTM akan melonjak tajam dari Rp 4,75 triliun yang tercatat pada laporan keuangan kuartal I-2025 menjadi Rp 12,78 triliun, menandai peningkatan substansial sebesar Rp 8,03 triliun. Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan suntikan modal yang besar, tetapi juga potensi peningkatan fleksibilitas operasional dan investasi perusahaan ke depan.