Asabri: Recapital AM Ungkap Fakta Belum Terima Panggilan Sidang!

JAKARTA – PT Recapital Asset Management menyatakan belum menerima undangan resmi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pernyataan ini muncul di tengah kabar yang telah santer beredar mengenai jadwal sidang perdana yang akan menjerat sejumlah korporasi sebagai terdakwa.

Perusahaan manajer investasi (MI) ini, bersama dengan sembilan MI lainnya, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi setelah ditetapkan berstatus tersangka pada pertengahan tahun 2021. Menurut informasi yang tertera di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), persidangan kasus dugaan korupsi Asabri ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus 2025.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Direktur Utama Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar lantaran belum menerima undangan persidangan secara resmi. “Saya belum bisa banyak komentar karena belum melihat sendiri undangannya. Kalau pun ada, kami coba lihat nantinya dan akan menghormati semua proses hukum,” ucap Alvin saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8).

Alvin menambahkan, perusahaan juga belum menunjuk kuasa hukum secara spesifik mengingat belum adanya undangan persidangan yang diterima. Meskipun demikian, Recapital Asset Management telah memiliki rekanan kuasa hukum yang siap mendampingi jika proses hukum secara resmi dimulai.

Kasus ini sendiri memiliki jejak panjang, di mana sebelumnya Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa FB, yang merupakan Direktur Utama PT Recapital Asset Management, pada tahun 2022 sebagai bagian dari penyelidikan korupsi Asabri.

Korupsi Asabri Senggol MI Milik Petinggi Danantara

Melihat lebih jauh ke belakang, struktur kepemilikan Recapital Asset Management juga menarik perhatian. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, 99% saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Recapital Advisors, dengan sisa kepemilikan dipegang oleh PT Recapital Securities. Pengendali utama Recapital Advisors sendiri adalah PT Tripillar Guna Perkasa dengan kepemilikan 99,81%, dan sebagian kecil sisanya dipegang oleh Rosan Perkasa Roeslani.

Lebih rinci lagi, 73% saham Tripillar Guna Perkasa saat ini dikuasai oleh Rosan Roeslani, yang dikenal luas sebagai CEO Danantara dan juga menjabat sebagai Kepala BKPM. Sementara itu, Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin masing-masing mendekap 12% dan 15% saham di Tripillar, menunjukkan koneksi penting dalam jejaring kepemilikan perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus Asabri ini.

Ringkasan

PT Recapital Asset Management menyatakan belum menerima undangan resmi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Perusahaan ini, bersama sembilan MI lainnya, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi setelah ditetapkan berstatus tersangka pada pertengahan tahun 2021. Alvin Pattisahusiwa, Direktur Utama Recapital Asset Management, menyatakan belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima undangan persidangan secara resmi.

Kasus ini melibatkan Recapital Asset Management, di mana sebelumnya Jaksa Penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Recapital Asset Management pada tahun 2022. Struktur kepemilikan Recapital Asset Management juga menyoroti peran PT Recapital Advisors, yang dikendalikan oleh PT Tripillar Guna Perkasa, di mana Rosan Roeslani memegang mayoritas saham, menunjukkan keterkaitan dengan tokoh-tokoh penting dalam dunia bisnis.