
PT Astra International Tbk (ASII) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai maksimal mencapai Rp 2 triliun.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik pada 13 Maret 2026, perseroan menyebut buyback akan dilakukan terhadap saham yang telah beredar dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan menjelaskan, buyback saham juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal domestik.
“Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan akan bergantung kepada jumlah saham yang dibeli dengan nilai pembelian saham sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000.000,” jelas dokumen buyback saham ASII, dikutip Sabtu (14/3).
Nilai buyback yang disiapkan mencapai Rp 2 triliun, di luar biaya transaksi seperti komisi perantara pedagang efek dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali saham. Dana tersebut berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum.
Perseroan menegaskan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Selain itu, porsi saham free float setelah pelaksanaan buyback juga dipastikan tidak akan turun di bawah 7,5 persen.
Pelaksanaan buyback direncanakan berlangsung selama maksimal tiga bulan, yakni mulai 16 Maret 2026 hingga 15 Juni 2026. Pembelian saham akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus melalui perdagangan di BEI dengan menunjuk satu perusahaan efek sebagai pelaksana transaksi.
Manajemen menilai aksi korporasi ini takkan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan. Hal ini karena perusahaan memiliki modal dan arus kas yang dinilai cukup kuat untuk membiayai buyback sekaligus menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, buyback diharapkan bisa membantu menstabilkan harga saham perseroan di tengah volatilitas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai fundamental perusahaan. Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham treasuri yang dapat digunakan kembali oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.