Bank rajin tebar dividen, OJK pastikan tak ganggu permodalan jangka panjang

Ifonti.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan pembagian dividen besar oleh perbankan tidak serta-merta menekan ruang permodalan jangka panjang, selama tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pembagian dividen merupakan aksi korporasi yang bertujuan memberikan imbal hasil kepada investor sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar dan nilai perusahaan.

“Pembagian dividen oleh bank harus mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan aspek eksternal maupun internal, serta didasarkan pada kinerja profitabilitas,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Selasa (17/3/2026).

BI Mencatat Volume Transaksi Digital Tumbuh 40,35% pada Februari 2026

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi itu, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang memperhitungkan kondisi keuangan, termasuk kecukupan modal.

Menurutnya, secara umum kinerja industri perbankan nasional masih solid. Hal ini tercermin dari pertumbuhan bisnis yang positif, kualitas aset yang terjaga, serta permodalan dan likuiditas yang memadai.

Dengan kondisi tersebut, Dian menilai keberlanjutan kinerja perbankan ke depan tetap terjaga, sehingga pembagian dividen masih berada dalam koridor yang aman.

Di sisi lain, kebijakan dividen juga dinilai memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi pemegang saham mayoritas, tetapi juga investor ritel. “Pembagian dividen dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan minat investor ritel di pasar modal,” tambahnya.

BI-Rate Sudah Turun 125 bps, BI Akui Penurunan Suku Bunga Kredit Masih Lambat

Dian menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara efektif guna memastikan industri perbankan tetap sehat dan mampu berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.