Bea Keluar Emas 15% Mulai 2026: Harga Emas Makin Mahal?

Ifonti.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi komoditas emas di Indonesia. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana memberlakukan bea keluar atas ekspor emas, dengan besaran tarif yang diusulkan berkisar antara 7,5 hingga 15 persen.

Kebijakan penting ini, yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan rampung pada November 2025. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa proses penyusunan PMK ini sudah mendekati tahap akhir. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11).

Penerapan bea keluar ekspor emas ini bukan tanpa alasan. Febrio menjelaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penguatan hilirisasi industri emas di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas, yang diharapkan dapat menciptakan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Ironisnya, di tengah tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas, ketersediaan emas fisik di pasar domestik justru masih terbatas. Febrio menyoroti tingginya permintaan emas untuk tujuan investasi melalui lembaga seperti PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), yang seringkali kesulitan mendapatkan pasokan. Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.

Antam Ngeluh Sulit Dapat Pasokan Emas, ESDM akan Lihat Perusahaan Tambang Mana yang Banyak Ekspor Produknya

Oleh karena itu, dengan memberlakukan bea keluar, pemerintah berharap dapat mengarahkan lebih banyak pasokan emas untuk tetap berada di dalam negeri. PMK yang akan terbit ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas emas di pasar domestik, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mendapatkan manfaat dari investasi emas.

Febrio menekankan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya emas demi kemakmuran rakyat. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan bea keluar ekspor emas mulai tahun 2026 dengan tarif antara 7,5% hingga 15%. Kebijakan ini, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri emas dan pembentukan ekosistem Bullion Bank di dalam negeri.

Penerapan bea keluar diharapkan dapat meningkatkan pasokan emas di pasar domestik, mengingat tingginya permintaan emas untuk investasi dan keterbatasan ketersediaan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses emas dan investasi emas dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.