Bedah rancangan POJK baru RBB: Kredit program pemerintah hingga aturan dividen

Ifonti.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok versi terbaru regulasi yang mengatur rencana bisnis bank (RBB). 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sempat mengumumkan bahwa pihaknya mendorong industri perbankan untuk lebih masif terlibat dalam program-program prioritas pemerintah melalui penyesuaian aturan RBB. 

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut, langkah ini ditempuh untuk mencapai target pertumbuhan kredit yang dipatok di rentang 8%–12% hingga akhir tahun nanti. 

POJK RBB Baru Ubah Arah Bisnis Bank, Ini Kata Sejumlah Ekonom

Berdasarkan draft POJK terbaru tentang RBB yang diunggah pada 6 April 2026, Kontan membedah sejumlah perbedaan dari POJK No.5/POJK.03/2016, yakni sebagai berikut. 

Draft POJK tentang RBB terbaru:

  1. Pasal 2 mewajibkan bank memastikan keselarasan data informasi yang disusun dalam RBB dengan rencana strategis bank. 

  2. Pasal 5 mengatur sanksi terhadap bank yang tidak menyusun RBB sesuai aturan berupa teguran tertulis, berjenjang menjadi penurunan tingkat kesehatan bank, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. 

  3. Pasal 6 menambahkan rencana divestasi dan proyeksi laporan keuangan sebagai poin yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  4. Pasal 8 menambahkan kebijakan dan strategi pemberian remunerasi serta pembagian dividen sebagai kebijakan dan strategi manajemen yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  5. Pasal 9 menambahkan suku bunga sebagai manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  6. Pasal 13 menambahkan rencana pemberian kredit ekspor-impor, kredit usaha rakyat (KUR), kredit lainnya termasuk kepada program pemerintah, serta penanaman dana dalam bentuk surat berharga sebagai rencana penanaman dana yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  7. Pasal 14 menambahkan rencana divestasi sebagai rencana penyertaan modal yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  8. Pasal 15 menambahkan rencana perubahan dana usaha bagi kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) sebagai rencana permodalan yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  9. Pasal 17 menambahkan rencana penyelenggaraan program laku pandai dan rencana penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah sebagai rencana penyelenggaraan produk yang perlu dilaporkan dalam RBB. 

  10. Pasal 28 mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA), dengan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi bank yang tak melaporkan dan penurunan tingkat kesehatan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu untuk pelanggarannya.

Salah satu poin yang menarik ialah bank wajib menjelaskan pembagian dividen, termasuk dividen interim untuk periode awal tahun sampai dengan posisi terakhir pada saat penyusunan RBB. Artinya, sejak awal tahun, bank sudah membuka target besaran dividen yang bakal dibagikan setelah tahun buku berakhir.

Dukung Revisi RBB OJK, BSI Siap Gas Pembiayaan Program MBG, Koperasi, dan Rumah

Poin lainnya yang menjadi sorotan ialah penyertaan rencana kredit kepada program strategis pemerintah. Dalam draft, program strategis pemerintah yang dicontohkan ialah kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi. 

Di samping itu, Kiki sebelumnya juga menyoroti program strategis pemerintah lainnya, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan program Tiga Juta Rumah. 

Kendati begitu, Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai, sebenarnya poin baru tersebut tak serta-merta mewajibkan seluruh bank untuk turut menyalurkan kredit ke program-program strategis pemerintah. 

Untuk mengisi poin tersebut dalam RBB yang diajukan, Ryan bilang bank bisa mengajukan pembiayaan untuk sektor yang beririsan dengan program strategis pemerintah. Ambil contoh program perumahan. Penyaluran kredit tak terbatas pada proyek pembangunan rumah, alih-alih bank bisa juga menyalurkan kredit ke pelaku usaha terkait seperti toko bangunan. 

“Jadi pendekatannya itu lebih ke ekosistem program. Bank bisa sesuaikan penyaluran kreditnya dengan portofolio yang memang sudah dikuasai,” ungkap Ryan kepada Kontan, Senin (13/4/2026). 

OJK Siapkan Revisi Aturan RBB, Dorong Kredit Bank ke Program Strategis Pemerintah

Ryan tak memungkiri bahwa masing-masing bank memiliki fokus bisnis yang berbeda-beda, yang tak bisa dipaksakan untuk memberikan dukungan pembiayaan secara langsung kepada program pemerintah. 

Misalnya saja bank digital yang secara umum lebih fokus pada kredit konsumsi individu. Meski begitu, Ryan bilang bank tetap bisa mengambil opsi kredit sindikasi atau channeling untuk mengisi poin baru dalam RBB nantinya. 

Lagipula, kata Ryan, poin tambahan terkait rencana pembiayaan bank dalam draft aturan terbaru tak harus dicantumkan seluruhnya oleh tiap bank. Misal rencana penyaluran KUR dan kredit ekspor-impor. Jika bank sebelumnya tak memiliki portofolio alias pengalaman bisnis di sektor tertentu, tentu bank tak bisa begitu saja menambah produknya. 

“Itu opsional. Kalau justru sampai bank tidak punya kaitan dengan program pemerintah, lalu dipaksakan, itu malah berisiko. Saya yakin OJK tidak ingin seperti itu,” tuturnya. 

Kendati begitu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menyebut, penambahan poin terkait rencana penyaluran kredit bank ini menunjukkan penguatan peran perbankan sebagai instrumen kebijakan. 

”Kredit tidak lagi sepenuhnya berbasis risk-return,” sebut Rizal. 

Implikasinya, bank, terutama swasta, bakal menghadapi tekanan penyesuaian portofolio yang berpotensi menekan efisiensi dan meningkatkan risiko kredit, mengingat sektor-sektor terkait program prioritas pemerintah secara historis memiliki rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) lebih tinggi. 

Tanpa skema mitigasi risiko yang kuat seperti penjaminan dan subsidi bunga, Rizal bilang kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas intermediasi dan margin perbankan.

Himbara Antisipasi Risiko NIM, Bank Swasta Sesuaikan

Sebagai yang telah lebih dulu menyalurkan kredit ke program strategis pemerintah, Bank Negara Indonesia (BNI) telah mengungkapkan sejumlah risiko yang dicermati. Yang utama ialah penurunan margin bunga bersih alias net interest margin (NIM). 

Hingga Januari 2026, BNI telah menyalurkan kredit ke program KDKMP sebesar Rp 55 triliun. Direktur Risk Management BNI David Pirzada mengungkapkan, kredit tersebut bersuku bunga 6% per tahun dengan cost of fund (COF) kisaran 3,8%. Dus, NIM dari pembiayaan ini hanya kisaran 2,2%, lebih rendah dari realisasi NIM bank sepanjang 2025 yang mencapai 3,8%.

Dengan hitung-hitungan itu, BNI memutuskan menurunkan target NIM tahun ini di kisaran 3,5%–3,8%. 

“Margin di bawah rata-rata bank, tetapi ini dikompensasi oleh risiko yang rendah karena pembiayaan didukung oleh APBN,” ungkap David. 

Bank juga mengantisipasi potensi perubahan struktur program dan kemungkinan penyesuaian mekanisme pendanaan dari pemerintah. 

Dari sudut pandang bank swasta, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli mengaku pihaknya masih menunggu draft POJK terbaru disahkan dan bakal melakukan penyesuaian yang dibutuhkan. 

“Akan ada penyesuaian untuk mendukung program prioritas pemerintah,” sebutnya.