Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan strategis terkait wacana kenaikan batas minimum free float, sebuah isu krusial yang dijadwalkan akan mulai dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV-2025. Perencanaan ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keseimbangan dan likuiditas pasar modal Tanah Air.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya terpaku pada aspek persyaratan minimum untuk meningkatkan free float. Sebaliknya, BEI secara proaktif menjalankan berbagai upaya komprehensif guna mendorong peningkatan kepemilikan saham publik di pasar.
“Kami berupaya memperbanyak jumlah IPO (Initial Public Offering) skala besar, yang secara langsung akan mendukung peningkatan nilai total kapitalisasi free float di BEI,” ujar Nyoman pada Senin (13/10/2025). Strategi ini diharapkan dapat memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.
OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor
Dalam konteks regulasi, Nyoman melanjutkan, BEI saat ini tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai ketentuan free float. Proses kajian ini dilakukan dengan cermat, selalu mempertimbangkan kondisi terkini perusahaan tercatat serta kepentingan investor agar tercipta kebijakan yang berimbang.
Beliau menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait free float wajib memperhitungkan kedua aspek tersebut secara simultan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan pasar yang optimal, menjaga likuiditas yang sehat, serta memastikan relevansi regulasi dalam dinamika pasar modal global.
“Kami juga aktif melakukan benchmarking terhadap praktik-praktik regulasi umum yang diterapkan oleh bursa-bursa global,” tambah Nyoman. Ia menekankan bahwa seluruh regulasi yang disusun BEI akan melalui proses dengar pendapat yang transparan dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Nyoman mengungkapkan, BEI telah melakukan perhitungan mendalam untuk berbagai skenario penyesuaian persyaratan free float. Analisis ini bertujuan untuk memetakan potensi dampak terhadap emiten serta mengukur kapasitas penyerapan investor di pasar.
OJK Mau Ubah Aturan Free Float, Pengamat Wanti-Wanti Implementasinya
“Perhitungan tersebut juga mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor sebagai konsekuensi dari perusahaan tercatat yang wajib melakukan penyesuaian persyaratan minimum free float,” jelasnya.
Oleh karena itu, setiap usulan penyesuaian persyaratan free float akan didasarkan pada hasil perhitungan cermat ini. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi perkembangan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas wacana kenaikan batas minimum free float pada kuartal IV-2025. BEI juga berupaya memperbanyak IPO skala besar untuk meningkatkan nilai total kapitalisasi free float. Saat ini, BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk ketentuan free float, dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kepentingan investor.
BEI melakukan benchmarking terhadap praktik regulasi bursa global dan akan melakukan dengar pendapat dengan pemangku kepentingan. Perhitungan mendalam telah dilakukan untuk mengukur potensi dampak penyesuaian persyaratan free float terhadap emiten dan kapasitas penyerapan investor, serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia.