BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar

Ifonti.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan perubahan signifikan terhadap ketentuan minimum free float yang wajib dilepas oleh calon emiten dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Skema yang sebelumnya didasarkan pada nilai ekuitas perusahaan akan diganti dengan pengukuran berbasis kapitalisasi pasar.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk menciptakan klasifikasi free float yang lebih relevan. Klasifikasi baru akan didasarkan pada ukuran kapitalisasi pasar emiten pada saat pencatatan perdana saham di bursa. Ia menambahkan, rencana perubahan ini akan terlebih dahulu disampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan masukan sebelum melangkah ke proses persetujuan lebih lanjut, seperti diungkapkannya pada Selasa (14/10/2025).

Saat ini, aturan yang berlaku mengelompokkan calon perusahaan tercatat berdasarkan nilai ekuitas mereka sebelum penawaran umum. Terdapat tiga kategori utama: pertama, calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar diwajibkan memiliki minimum free float di bawah 20%. Kedua, perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun harus memenuhi minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun dikenakan ketentuan minimum free float di atas 10%.

Nyoman menekankan bahwa nilai ekuitas yang dijadikan dasar saat ini adalah kondisi sebelum penawaran umum, yang secara alamiah akan berubah setelah proses penawaran saham dan saat pencatatan perdana. Perbedaan ini menjadikan klasifikasi berdasarkan ekuitas kurang merepresentasikan kondisi perusahaan pada momen pencatatan. Oleh karena itu, penyesuaian dipandang krusial untuk menghasilkan klasifikasi ukuran yang lebih akurat dan relevan di momen pencatatan perdana, sekaligus menjadi fondasi dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, serta menganalisis praktik yang juga diterapkan oleh beberapa bursa saham internasional, kami berencana untuk menyesuaikan klasifikasi ukuran perusahaan menjadi berdasarkan tiering kapitalisasi pasar,” ungkap Nyoman. Langkah ini diharapkan mampu menyelaraskan regulasi pasar modal Indonesia dengan standar global.

Berdasarkan simulasi backtesting yang telah dilakukan BEI terhadap sejumlah emiten, penerapan klasifikasi ukuran yang baru ini diperkirakan akan menempatkan sebagian emiten pada tiering minimum free float yang lebih tinggi. Sebagai contoh, emiten yang sebelumnya masuk dalam kategori minimum free float 10% berpotensi meningkat menjadi 15%. Konsekuensinya, kebijakan ini secara jangka panjang akan berkontribusi pada peningkatan nilai free float emiten secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia, mendorong likuiditas dan transparansi pasar yang lebih baik.