KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara aktif memantau pergerakan harga lima saham emiten yang menunjukkan aktivitas pasar tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA). Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian terhadap lonjakan atau penurunan harga yang signifikan.
Lima saham yang kini menjadi sorotan BEI meliputi PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA). Pergerakan saham-saham ini mengundang perhatian khusus di tengah dinamika pasar modal.
Pada penutupan sesi I perdagangan hari ini, saham IDPR menunjukkan performa gemilang dengan kenaikan 15,26% dan bertengger di level Rp 438 per saham. Lonjakan ini kian mencolok mengingat dalam sepekan terakhir, harga saham perusahaan tersebut telah terakumulasi sebesar 53,15%, menandai volatilitas yang signifikan.
Berbanding terbalik dengan IDPR, saham DEWI justru mengakhiri sesi I dengan koreksi tipis 0,86%, memposisikan harganya di Rp 115 per saham. Tren pelemahan ini berlanjut dari pergerakan sepekan terakhir yang juga mencatatkan penurunan sebesar 1,71%.
Sementara itu, saham BEEF berhasil menguat 6,36% ke level Rp 585 pada penutupan sesi I. Namun, perlu dicermati bahwa kinerja positif hari ini tidak mampu menutupi koreksi 1,71% yang terjadi sepanjang pekan terakhir.
Kondisi berbeda dialami saham KOKA yang tergelincir 1,29% menuju Rp 306 per saham pada akhir sesi I. Meskipun demikian, penurunan harian ini berbanding terbalik dengan lonjakan fantastis 66,30% yang telah dicatatnya dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Sebagai penutup daftar UMA, saham ITMA turut mengalami koreksi pada sesi I perdagangan hari ini, anjlok 1,78% ke posisi Rp 1.105. Walaupun demikian, saham ini masih menunjukkan penguatan tipis 3,49% dalam rentang waktu sepekan.
Menanggapi pemantauan UMA ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi di sektor pasar modal. Ini adalah langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan investor.
Oleh karena itu, Yulianto mengimbau para investor untuk senantiasa mencermati respons dan konfirmasi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan terkait atas permintaan informasi dari BEI. Selain itu, evaluasi mendalam terhadap kinerja fundamental emiten juga menjadi krusial.
Investor juga disarankan untuk meninjau kembali setiap rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini penting untuk memahami potensi dampak terhadap investasi.
Dengan demikian, investor diharap untuk selalu mempertimbangkan segala kemungkinan risiko dan peluang yang dapat muncul di kemudian hari, sebelum mengambil keputusan investasi. Kehati-hatian adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan investasi di pasar modal yang dinamis ini.