Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik rencana pemerintah untuk mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk emiten, menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat tahun 2027. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan positif bagi ekosistem pelaporan korporasi di Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. “Itu bagus dong, tapi tentu kita mendorong financial report single window itu. Kita mendukung itu,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12). Jeffrey menekankan pentingnya mewujudkan financial report single window yang terintegrasi.
Meski demikian, masih ada pertanyaan mengenai mekanisme teknis pelaksanaannya. Jeffrey menjelaskan bahwa detail mengenai apakah emiten perlu menyampaikan laporan keuangan ganda, baik ke BEI maupun Kementerian Keuangan, masih menunggu penjelasan lebih lanjut. “Teknisnya akan disampaikan,” katanya.
Sementara itu, Deny Poerhadiyanto, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menjelaskan bahwa sistem pelaporan terpusat, atau financial reporting single window (FRSW), kemungkinan akan mengadopsi standar Extensible Business Reporting Language (XBRL). Standar ini akan mengharuskan perusahaan mengikuti taksonomi yang telah ditetapkan.
“Saya mungkin menjawab dari sisi manfaat ya. Jadi memang kalau bahasa kerennya, platform terpusat itu financial reporting single window (FRSW),” kata Deny dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal secara daring, Rabu (26/11). Ia menyoroti efisiensi yang akan dirasakan oleh regulator sebagai manfaat utama.
Deny menjelaskan bahwa dengan sistem laporan keuangan terpusat, lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan dapat mengakses data secara langsung. Hal ini menghilangkan kebutuhan bagi perusahaan untuk mengirimkan laporan secara terpisah ke masing-masing lembaga. “Kalau laporan keuangan sudah masuk ke sistem itu pakai XBRL, regulator yang punya kepentingan bisa langsung mengakses. Jadi OJK perlu, Kementerian Keuangan perlu, atau Bank Indonesia perlu, tinggal masuk saja ke sistem itu,” jelas Deny.
Namun, Deny juga menyoroti perlunya kejelasan terkait akses investor terhadap platform tersebut. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah investor juga akan diizinkan untuk mengakses data laporan keuangan melalui platform terpusat ini? Hal ini masih menjadi pertimbangan yang perlu diperjelas oleh pihak terkait.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung rencana pemerintah mewajibkan perusahaan, termasuk emiten, menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat tahun 2027. Inisiatif ini dipandang positif dalam mewujudkan financial report single window yang terintegrasi, meski detail teknis pelaksanaannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Sistem pelaporan terpusat ini kemungkinan akan mengadopsi standar Extensible Business Reporting Language (XBRL), yang memungkinkan regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan mengakses data secara langsung. Namun, kejelasan mengenai akses investor terhadap platform tersebut masih menjadi pertimbangan yang perlu diperjelas.