
Ifonti.com JAKARTA. Sebanyak 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps) akan diprioritaskan untuk memenuhi batas free float menjadi 15%.
Ini merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam meningkatkan batas free float saham dari 7,5% menjadi 15%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Nyoman mengatakan, jika kebijakan tersebut diterapkan, setidaknya ada 267 emiten yang berpotensi belum memenuhi batas free float 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten di antaranya adalah emiten big caps.
“Dari 267 itu, ada 49 emiten di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi kami prioritaskan dulu yang 49 ini,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2).
Menurut Nyoman, sebanyak 49 emiten itu berasal dari berbagai sektor. Sehingga, nantinya ke-49 emiten itu bisa menjadi pilot project (percontohan) untuk menjadi referensi dari emiten lainnya dalam meningkatkan free float.
OJK, BEI, dan AEI Bahas Reformasi Integritas Pasar Modal, Free Float Jadi Fokus Utama
Proses tersebut diakui akan dilakukan secara bertahap. Seluruh rencana emiten terkait peningkatan free float akan mendapat dukungan penuh dari OJK dan BEI.
“Kami akan upayakan yang terbaik, termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ungkapnya.
Dipo Satria Ramli, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia melihat, emiten big caps memiliki likuiditas yang cenderung tinggi, sehingga ada potensi serapannya cukup baik jika ada kenaikan free float masing-masing menjadi 15%.
Namun, jika mengandalkan investor ritel saja, harga saham para emiten harus didiskon terlebih dahulu agar lebih menarik. Apalagi, tenggat waktu yang tersedia cukup pendek, yaitu sebelum Mei 2026.
Artinya pula, harus ada investor institusi yang bersiap untuk menampung saham-saham free float para emiten. Ini sebagai skenario terburuk bahwa investor ritel tidak tertarik menyerap saham para emiten itu.
Diskon harga itu juga bisa membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sampai beberapa waktu ke depan.
“Namun, kemungkinan tidak banyak (koreksi IHSG), karena mayoritas tadi free float sudah di atas 7,5% hingga 10%,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/2).
Di sisi lain, self regulatory organization (SRO) juga harus bisa memastikan bahwa para emiten untuk mengonfirmasi secara resmi siapa ultimate beneficiary owner (UBO) dari kepemilikan saham.
“Sebagai regulator, OJK misalnya, geraknya terbatas untuk mengonfirmasi sendiri,” katanya.
BRPT Siapkan Dana Hingga Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Tujuannya