
Ifonti.com – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara resmi memberikan penetapan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (IDCX) dan Indonesia Clearing House.
Melalui surat yang dikeluarkan Bank Indonesia nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026, Bank Indonesia memberikan penetapan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).
Sedangkan penetapan izin usaha Indonesia Clearing House (ICH) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026. Dengan adanya penetapan ini, ICDX menjadi Bursa Derivatif PUVA dan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia.
Direktur ICDX Nursalam mengatakan, dengan adanya penetapan dari Bank Indonesia kepada ICDX ini, menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan Bank Indonesia.
Pefindo Sematkan Peringkat idA+ untuk Rukun Raharja (RAJA), Prospek Stabil
“Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030,” ujar Nursalam dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).
Nursalam menambahkan, dengan penetapan izin ini, Bank Indonesia ingin mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar internasional. Penyelenggara Bursa dan Penyelenggara Lembaga Kliring PUVA wajib memiliki kompetensi dan kapabilitas, ketahanan siber dan operasional yang efisien dan transparan.
“Untuk itu, ICDX siap berfokus dalam pengembangan operasional baik dari sisi integritas pasar, perlindungan nasabah maupun teknologi dalam mendukung efisiensi transaksi,” kata Nursalam.
Nursalam menjelaskan, beberapa langkah strategis akan dijalankan ICDX dalam mendukung pengembangan Derivatif PUVA.
Pertama, dari sisi produk, ICDX akan terus melakukan sinergi atas produk-produk yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro.
IHSG Menguat ke 8.172,4 di Pagi Ini (11/2), Top Gainers LQ45: BUMI, INCO, MBMA
Kedua, dari sisi pricing, dengan menghadirkan basis harga yang efisien dan kredibel, mengacu pada mekanisme pasar yang kredibel.
Ketiga, dari sisi partisipan, ICDX akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengembangkan perdagangan derivatif PUVA.
Keempat dari sisi Infrastruktur, ICDX telah memulai dengan mengadopsi teknologi terbaik untuk mendukung perdagangan yang aman, transparan dan efisien.
“Dan yang kelima dari sisi perlindungan konsumen melalui penanganan pengaduan yang efektif serta peningkatan keberdayaan konsumen melalui program-program edukasi dan literasi”, ungkap Nursalam.
Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH) Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, pemberian izin ini merupakan sebuah kepercayaan dan mandat besar dari Bank Indonesia kepada ICH.
Latinusa (NIKL) Berbalik Cetak Laba pada 2025, Meski Penjualan Susut 10,21%
Untuk itu, ICH yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi, akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA.
“Untuk itu, ICH berkomitmen menjadi infrastruktur penyelenggara derivatif PUVA yang mengedepankan keamanan, transparansi dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi, didukung dengan manajemen risiko komprehensif yang dapat mengikuti dinamika pasar sekaligus sarana mitigasi risiko. Hal ini sejalan dengan visi Bank Indonesia untuk pengembangan Derivatif PUVA,” terang Yugieandy.
Sesuai framework BPPU 2030, pengembangan Derivatif PUVA difokuskan pada pengembangan produk yang variatif dan likuid, didukung kebijakan pricing yang efisien dan kredibel, participant yang aktif dan kompeten, dan infrastructure yang 3I (Interkoneksi, interoperabilitas, integrasi) dan berstandar internasional serta didukung sinergi dan koordinasi.