BI Libur! Layanan Operasional Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025

Ifonti.com melaporkan, Bank Indonesia (BI) telah secara resmi mengumumkan penutupan sementara layanan operasionalnya pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka libur cuti bersama, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan penutupan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Ketetapan Bersama Tiga Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan dalam keterangannya pada Kamis (14/8) bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan. “Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” ujarnya.

Berbagai layanan penting Bank Indonesia yang akan ditiadakan selama cuti bersama ini mencakup sejumlah sistem inti dan operasional kas. Di antaranya adalah kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain itu, operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga akan ditutup sementara.

Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan operasional di sektor keuangan lainnya menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. Bank Indonesia menegaskan bahwa keputusan terkait layanan di luar cakupannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Hal ini berarti, libur sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) secara otomatis akan memotong jatah cuti tahunan pegawai. Dengan adanya penambahan cuti bersama ini, total hari libur nasional atau tanggal merah di sepanjang tahun 2025 mencapai 30 hari, termasuk HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus.

Khusus untuk cuti bersama, jumlahnya bertambah satu menjadi total 11 hari di tahun 2025, dari sebelumnya hanya 10 hari. Angka ini mencakup cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak. Penting untuk diketahui, dalam keputusan bersama tersebut juga disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepentingan publik.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penutupan sementara layanan operasional pada 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama setelah HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Ketetapan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Layanan yang ditiadakan meliputi BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI, operasional kas transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan JIBOR, INDONIA, dan JISDOR. Meskipun demikian, operasional di sektor keuangan lain menjadi kewenangan masing-masing institusi. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, menambah total hari libur nasional dan cuti bersama menjadi 30 hari di tahun 2025.