Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 4,75 persen di bulan Oktober 2025. Keputusan ini, yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2025, juga mencakup penahanan suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan lending facility sebesar 5,5 persen. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan keputusan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (22/10).
Langkah konsisten BI dalam menjaga stabilitas kebijakan moneter ini sejalan dengan prospek inflasi tahun 2025-2026 yang diperkirakan akan tetap terkendali rendah. Proyeksi inflasi tersebut berada dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. Keberhasilan menjaga tingkat inflasi di rentang target ini menjadi fondasi utama bagi keputusan BI untuk menahan suku bunga, mencerminkan kepercayaan terhadap kondisi makroekonomi domestik.
Selain pertimbangan inflasi, Perry Warjiyo juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kondisi ini menjadi krusial di tengah meningkatnya ketidakpastian global yang masih tinggi, yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan domestik. Lebih lanjut, keputusan ini juga merupakan bagian dari sinergi kebijakan untuk terus memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menunjukkan komitmen BI dalam mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau dengan cermat prospek inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemantauan intensif ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi pemanfaatan ruang penurunan suku bunga BI Rate di kemudian hari, tentu dengan mempertimbangkan dinamika pergerakan nilai tukar rupiah. Pendekatan hati-hati ini menunjukkan strategi BI untuk tetap fleksibel namun prudent dalam merespons perkembangan ekonomi global dan domestik.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 4,75 persen pada Oktober 2025. Keputusan ini juga mencakup penahanan suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan lending facility sebesar 5,5 persen. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek inflasi tahun 2025-2026 yang diperkirakan tetap terkendali rendah dalam sasaran pemerintah.
Selain inflasi, BI juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global. Keputusan ini juga bagian dari upaya sinergi kebijakan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia akan terus memantau inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai tukar rupiah untuk mengevaluasi potensi penurunan suku bunga di masa depan.