Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk pemilik akun media sosial Bjorka yang selama ini menjadi sorotan publik. Penangkapan ini terkait dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data, di mana pelaku mengunggah tampilan basis data nasabah bank seolah-olah data otentik.
WFT, seorang pria berusia 22 tahun, diidentifikasi sebagai pemilik di balik akun X (sebelumnya Twitter) bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia diringkus pada Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penjelasan ini disampaikan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober.
Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data yang dilakukan oleh pemilik akun Bjorka ini bermula dari laporan salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia pada sekitar bulan Februari. Pelaku, menggunakan akun X @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta. Tak hanya itu, ia juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah berhasil meretas atau “hack” 4,9 juta akun database nasabah.
Modus operandi ini menimbulkan kerugian signifikan bagi bank. Selain memicu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak tak bertanggung jawab, insiden ini juga berdampak negatif pada reputasi bank. Hal ini berujung pada menurunnya kepercayaan nasabah akibat unggahan yang meresahkan tersebut.
Pada bulan Februari sebelumnya, akun X yang mengatasnamakan Bjorka sempat mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki 890 ribu akses ke data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Meski demikian, klaim tersebut tidak memerinci kelompok peretas yang dimaksud. Di sisi lain, tangkapan layar atau screenshot yang beredar menunjukkan sebuah akun bernama Sky Wave menjual data yang diduga milik nasabah BCA di dark web. Namun, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, saat itu dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fian Yunus menegaskan bahwa Bjorka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda sebesar Rp 12 miliar.
Dalam penyelidikan mendalam, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting dari pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, dan satu diska lepas yang berisi 28 alamat email milik tersangka WFT. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
Baca juga:
- Bjorka Sebut BSI, Bank Mandiri hingga BI Akan Jadi Target Ransomware Selain BCA
- Hasil Pencarian Bjorka Sejak Jokowi Membentuk Tim Khusus pada 2022
- Ahli IT Ragu Sistem BCA Dibobol Hacker seperti Kata Bjorka, Ini Alasannya
Ringkasan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap WFT, seorang pria berusia 22 tahun, yang diduga sebagai pemilik akun media sosial Bjorka terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank. Penangkapan dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara, setelah adanya laporan dari sebuah bank swasta mengenai unggahan data nasabah yang diklaim telah diretas sebanyak 4,9 juta akun.
Tersangka dijerat dengan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp 12 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, tablet, kartu SIM, dan diska lepas berisi email tersangka. WFT mengaku telah aktif sebagai Bjorka di media sosial sejak tahun 2020.