BRI alihkan saham BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara senilai Rp1,3 triliun

Jakarta, IDN Times – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) resmi mengalihkan kepemilikan saham pada dua entitas manajemen investasinya, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM), kepada PT Danantara Asset Management (DAM).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari konsolidasi pengelolaan investasi nasional di bawah naungan Danantara. Berdasarkan Keterbukaan Informasi perusahaan pada 2 April 2026, transaksi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang dilakukan pada 1 April 2026.

1. Transaksi pengalihan saham BRI-MI senilai Rp975 miliar

Dalam aksi korporasi ini, BRI menyepakati penjualan 19.500.000 lembar saham BRI-MI kepada PT Danantara Asset Management. Jumlah tersebut merepresentasikan 65 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perusahaan.

Nilai transaksi untuk pengambilalihan BRI-MI ditetapkan sebesar Rp975 miliar. Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem BUMN yang lebih kompetitif.

“Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” jelasnya.

2. PNM-IM dilepas ke Danantara dengan nilai Rp345 miliar

Selain BRI-MI, pengalihan juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), selaku anak usaha BRI. PNM menyepakati pengalihan 109.999 lembar saham atau setara 99,999 persen kepemilikan pada PNM-IM kepada Danantara. Transaksi ini mencapai nilai Rp345 miliar.

Melalui akuisisi ini, Danantara Asset Management memproyeksikan penguatan kapabilitas untuk menjadi pemimpin pasar di industri manajemen investasi melalui sinergi produk dan layanan yang lebih optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

3. Kepatuhan tata kelola dan penguatan industri keuangan

Seluruh rangkaian transaksi ini dilaksanakan dengan kepatuhan ketat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sebagai manajer investasi, kedua entitas tersebut akan tetap fokus pada pengelolaan portofolio efek nasabah tanpa mencakup dana asuransi maupun dana pensiun yang memiliki regulasi pengelolaan mandiri. Dhanny menegaskan bahwa konsolidasi ini akan memberikan kontribusi jangka panjang bagi stabilitas industri keuangan di Indonesia.

“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Dhanny. (WEB)

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2026, BRI Sediakan SAR152,49 Juta Praktis, BRI Perluas Layanan Digital dengan Fitur Cicil Emas di BRImo