Buyback Saham Gede-gedean: 45 Emiten Siapkan Rp 26,52 Triliun!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren signifikan di pasar modal Indonesia, dengan total 45 emiten berencana melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aksi korporasi ini melibatkan alokasi dana yang substantial, mencapai Rp 26,52 triliun, menunjukkan respons aktif emiten terhadap kondisi pasar yang dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers pada Senin (4/8). Menurutnya, rencana buyback tanpa RUPS ini berlaku untuk periode 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025, di mana ke-45 emiten tersebut telah menyampaikan keterbukaan informasi yang diperlukan kepada publik.

Lebih lanjut, Inarno merinci bahwa dari jumlah emiten yang berencana tersebut, sebanyak 36 emiten telah merealisasikan program buyback saham mereka. Nilai realisasi yang tercatat mencapai Rp 3,7 triliun, atau sekitar 13,8 persen dari total dana yang dialokasikan. Namun, OJK tidak merinci nama-nama spesifik emiten yang terlibat dalam pelaksanaan buyback ini.

Kebijakan yang memayungi pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS ini diatur secara spesifik dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas esensial bagi perusahaan terbuka dalam menanggapi dinamika dan volatilitas pasar yang mungkin terjadi, memungkinkan mereka untuk bertindak cepat dalam menjaga stabilitas harga saham.

Sejak POJK tersebut resmi diterbitkan pada 18 Maret 2025, mekanisme buyback tanpa RUPS menjadi instrumen penting bagi perusahaan untuk menghadapi fluktuasi pasar yang signifikan. Peraturan ini, yang berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan, merupakan bagian dari upaya regulator untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan ekonomi global yang terus meningkat.

Sebelumnya, OJK juga telah mencatat adanya aktivitas serupa yang menunjukkan peningkatan. Per April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,97 triliun. Data terbaru ini mempertegas tren positif dalam pemanfaatan skema buyback yang fleksibel ini di pasar modal.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 45 emiten berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS dengan total dana Rp 26,52 triliun. Sebanyak 36 emiten telah merealisasikan program buyback dengan nilai Rp 3,7 triliun atau sekitar 13,8 persen dari total dana yang dialokasikan.

Kebijakan buyback tanpa RUPS diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menanggapi volatilitas pasar. Peraturan ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan merupakan upaya OJK menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.