Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi. Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada dana yang disalurkan oleh MDI Ventures kepada TaniHub beserta afiliasinya dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Ketiga individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah NW, yang menjabat sebagai CEO BRI Ventures; WG, mantan VP Investasi BRI Ventures; dan AAH, selaku VP Of Investment MDI Venture pada tahun 2021. Mereka telah resmi ditahan sejak 3 September dan dijadwalkan hingga 22 September mendatang. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, mengonfirmasi bahwa NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG ditempatkan di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini melibatkan entitas penting di ekosistem startup Indonesia. Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dikenal sebagai perusahaan modal ventura yang aktif berinvestasi di berbagai startup. Sementara itu, TaniHub, atau Tani Group Indonesia, adalah perusahaan rintisan di sektor pertanian yang memiliki layanan e-commerce bernama TaniHub, TaniSupply, serta platform teknologi finansial pinjaman, TaniFund.
Penahanan ketiga tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 409 miliar. Peran masing-masing tersangka terungkap secara spesifik: NW dituding sebagai pihak yang mengambil keputusan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures kepada TaniHub senilai US$ 5 juta. WG, sebagai bagian dari tim investasi, bertanggung jawab melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Ventures. Sementara itu, AAH, dalam kapasitasnya sebagai VP Of Investment MDI Venture 2021, melakukan analisis terhadap rencana investasi MDI Ventures ke TaniHub Group.
Sebelum penetapan tersangka terbaru ini, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 28 Juli. Mereka adalah DSW, Direktur MDI Ventures, yang berperan menyetujui investasi secara melawan hukum; IAS, mantan Direktur Utama TaniHub Group; dan ETPLT, mantan Direktur TaniHub Group. IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna mendapatkan investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, serta menggunakan dana yang diperoleh untuk kepentingan pribadi mereka.
Isu dugaan TPPU ini pertama kali mencuat sekitar Mei 2025, ketika beberapa media melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang melibatkan anak hingga cucu usaha Telkom dengan TaniHub pada tahun 2021. Berbagai media lokal juga turut memberitakan dorongan dari aliansi mahasiswa agar dugaan proyek fiktif tersebut segera diusut tuntas.
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, MDI Ventures memimpin pendanaan Seri B senilai US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar kepada TaniHub pada Mei 2021. Sejumlah investor ternama lainnya seperti Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures, juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan tersebut. Kala itu, TaniHub Group sesumbar pendapatan kotornya tumbuh 639% pada tahun 2020 dan optimistis akan tumbuh tiga kali lipat pada 2021 berkat tambahan modal ini. Namun, menariknya, merujuk laman LinkedIn, Ivan Arie Sustiawan (IAS) mengundurkan diri dari jabatan CEO pada Mei 2021, bertepatan dengan momen pendanaan Seri B tersebut.
Pasca-pendanaan Seri B, alih-alih ekspansi masif, TaniHub justru diterpa isu negatif. Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal 2022 dan menutup gudang di Bandung serta Bali. Dalihnya adalah untuk mempertajam fokus bisnis dengan meningkatkan pertumbuhan melalui model Business to Business (B2B) yang menyasar hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, UMKM, serta mitra strategis.
Nasib Bisnis TaniHub: TaniFund Ditutup dan Gagal Bayar Lender
Sejak saat itu, nama TaniHub tak lagi banyak terdengar dalam narasi positif terkait ekspansi, pencapaian bisnis, atau pendanaan. Kabar yang beredar justru didominasi oleh perkembangan negatif. Unit bisnis pinjaman online-nya, TaniFund, mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) yang mengkhawatirkan, mencapai 63,93% pada Maret 2023. Platform ini bahkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemberi pinjaman atau lender.
Memasuki awal 2024, dampak kegagalan TaniFund mulai terasa hingga ke ranah hukum, dengan para investor mulai melayangkan gugatan ke pengadilan. Tercatat ada tiga gugatan diajukan di Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai gugatan mencapai Rp 471,2 juta.
Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha pinjaman online TaniFund pada 3 Mei 2024. Keputusan ini mewajibkan TaniFund untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi, paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Oktober 2024, TaniFund telah menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi. Tim ini diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Rentetan peristiwa ini kini berujung pada penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU yang tengah dihadapi TaniHub. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan, mengungkap keterlibatan pihak lain, dan menelusuri setiap aliran dana hasil dugaan kejahatan tersebut demi keadilan.
Ringkasan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru, termasuk CEO BRI Ventures, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait investasi di TaniHub senilai Rp 409 miliar. NW, WG, dan AAH ditahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses investasi dari BRI Ventures dan MDI Ventures ke TaniHub pada periode 2019-2023.
Kasus ini berawal dari dugaan proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan Telkom dengan TaniHub dan berujung pada pencabutan izin usaha TaniFund oleh OJK akibat gagal bayar kepada lender. Kejaksaan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana yang diduga hasil kejahatan korupsi dan TPPU.