
Ifonti.com – JAKARTA. Dinamika industri perbankan mikro kembali menjadi sorotan dengan langkah strategis Christilia Angelica Widjaja, cucu dari konglomerat ternama Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group. Ia telah resmi mengumumkan rencana pengambilalihan (akuisisi) saham mayoritas di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan pada 22 Oktober 2025, Christilia Angelica Widjaja akan secara signifikan meningkatkan porsi kepemilikan sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah, yang berlokasi di Tangerang, Banten. Porsi sahamnya akan melonjak dari 22,75% menjadi 57,86%, menjadikannya pemegang saham pengendali tunggal (PSP).
Akuisisi strategis ini dilakukan melalui pengambilalihan seluruh kepemilikan saham dari dua pemegang saham pengendali sebelumnya, yaitu Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Masing-masing dari mereka sebelumnya menguasai 38,63% saham BPR tersebut.
Setelah proses pengambilalihan rampung, struktur kepemilikan saham BPR Berkat Artha Melimpah akan didominasi oleh Christilia Angelica Widjaja dengan 57,86% saham, atau setara 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman akan masing-masing memegang 21,07% saham, senilai Rp 1,85 miliar. Perubahan ini secara definitif menempatkan Christilia sebagai pemegang saham pengendali tunggal di BPR Berkat Artha Melimpah.
Jadwal dan Mekanisme Pengambilalihan
Perseroan telah merinci jadwal pelaksanaan pengambilalihan saham ini, yang diawali dengan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan pada tanggal 22 Oktober 2025. Pihak-pihak yang memiliki kepentingan, khususnya para kreditur, diberikan waktu 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan secara tertulis.
Proses selanjutnya akan diakhiri dengan pengumuman hasil pengambilalihan, yang dijadwalkan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya pengambilalihan tersebut. Edwin, selaku Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, menegaskan bahwa seluruh tahapan proses akuisisi ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2014 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Tren Konsolidasi BPR Meningkat
Langkah akuisisi yang dilakukan oleh Christilia Angelica Widjaja ini menambah panjang daftar aksi korporasi yang sedang marak terjadi di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak awal tahun 2024, tren konsolidasi BPR memang menunjukkan peningkatan yang signifikan, didorong oleh upaya regulator untuk memperkuat ketahanan sektor mikro keuangan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong BPR untuk melakukan penguatan permodalan dan peningkatan tata kelola. Hal ini dapat dicapai baik melalui penggabungan (merger) maupun akuisisi, seperti yang terjadi pada BPR Berkat Artha Melimpah. Tujuannya jelas: menjadikan BPR lebih kompetitif, efisien, dan siap menghadapi berbagai tantangan, terutama di era digitalisasi sektor perbankan yang semakin berkembang pesat.