jpnn.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 mengalir ke kantong pribadi para legislator. Pernyataan ini disampaikan Mekeng guna menanggapi isu yang beredar luas di kalangan media mengenai mayoritas anggota Komisi XI yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Tidak dibagikan ke anggota,” ujar Mekeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (8/8). Ia menjelaskan bahwa dana PSBI, yang juga dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, serta dana PJK, disalurkan secara langsung kepada pihak penerima manfaat, seperti rumah ibadah yang sebelumnya diusulkan oleh para legislator Komisi XI.
Mekeng menegaskan bahwa anggota dewan sama sekali tidak memegang uang tersebut. “Anggota tidak pernah memegang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” tutur Ketua Fraksi Golkar di MPR RI itu, menjabarkan prosedur yang berlaku. Ini memastikan bahwa fungsi legislator sebatas pengusul, bukan pengelola dana.
Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan dua legislator Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan PJK. Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Meskipun demikian, KPK tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu juga membuka pengusutan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan PJK periode 2020-2023 yang disebut-sebut mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Menanggapi perkembangan ini, Mekeng menyatakan ketidaktahuannya mengenai kasus yang menimpa rekan-rekannya di Komisi XI tersebut. Ia bahkan mengaku terkejut dengan narasi yang belakangan muncul bahwa dana CSR BI mengalir langsung ke legislator.
Mekeng: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Tahun 2017
“Ya, yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini, ya,” cetusnya. Mekeng kembali menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR BI dirancang agar tidak masuk ke kantong pribadi para legislator. Sebaliknya, dana tersebut disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat yang membutuhkan, seperti rumah ibadah (gereja atau masjid) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Langsung ke peminta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung ke yang minta. Enggak ada yang ke anggota,” pungkas Mekeng, memperjelas bahwa proses penyaluran sepenuhnya dikelola oleh pihak Bank Indonesia dan penerima, tanpa melalui perantara anggota DPR. (ast/jpnn)