Dana Jumbo Rp200 T Ditarik dari BI: Skema Menkeu Purbaya Terungkap!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk menarik dana senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) dan mengalihkannya ke sistem perbankan nasional. Kebijakan strategis ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (10/9), menunjukkan komitmen pemerintah dalam menstimulasi perekonomian.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini akan mengadopsi mekanisme serupa dengan pembiayaan yang diberikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan efektivitas penyaluran dan pemanfaatan dana.

Sebagai latar belakang, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan dana sebesar Rp 16 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna mendukung pembiayaan Kopdes Merah Putih. Dukungan ini direncanakan akan berlanjut pada tahun 2026 dengan alokasi tambahan sebesar Rp 67 triliun, sehingga total komitmen untuk koperasi desa mencapai Rp 83 triliun. Skema serupa diharapkan dapat diterapkan untuk dana Rp 200 triliun ini guna mencapai dampak ekonomi yang lebih luas.

Febrio menegaskan, “Tata kelolanya akan mirip. Namun, intinya adalah keinginan kita untuk mempercepat penambahan likuiditas di sektor perekonomian. Dengan demikian, dana tersebut dapat disalurkan sebagai kredit, yang pada gilirannya akan menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional.” Pernyataan ini disampaikan Febrio seusai mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Febrio menambahkan bahwa dengan alokasi dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini, pemerintah berambisi untuk menjangkau program-program pembangunan yang lebih luas dan inovatif. Dana signifikan ini akan bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih tersimpan di Bank Indonesia, menjamin ketersediaan sumber daya untuk inisiatif ini.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses finalisasi aturan tata kelola penempatan dana, termasuk menyusun regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi kebijakan penting ini. “Kita masih memiliki likuiditas yang siap disalurkan ke perbankan. Dana ini akan dialokasikan untuk berbagai program kebijakan fiskal inovatif lainnya, yang secara langsung bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya, sembari menegaskan fokus pada persiapan peraturan yang matang.

Febrio juga dengan tegas mengingatkan agar penempatan dana ini tidak disalahgunakan oleh pihak perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). “Tentunya, kami tidak menginginkan bank-bank menggunakan dana ini untuk membeli SBN, karena itu akan bersifat kontraproduktif terhadap tujuan utama kita. Oleh karena itu, kami sedang menyusun regulasinya dengan cermat,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan dana sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih dalam tahap mengkaji bank-bank yang akan menjadi penerima penempatan dana, baik dari kategori Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta, serta menentukan besaran alokasi untuk setiap bank. Pernyataan ini kembali menguatkan visi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya telah menegaskan rencana penarikan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia demi mengakselerasi kinerja perekonomian nasional.

Menkeu Purbaya menjelaskan alasan fundamental di balik kebijakan ini. Ia mengamati bahwa lambatnya realisasi belanja pemerintah telah menyebabkan “kekeringan” dalam sistem keuangan, yang pada akhirnya menghambat laju pertumbuhan ekonomi. “Saya melihat sistem finansial kita agak kering, sehingga ekonomi melambat. Dalam dua tahun terakhir, banyak masyarakat mengalami kesulitan mencari pekerjaan dan isu-isu lainnya, yang saya nilai disebabkan oleh kesalahan kebijakan, baik di ranah moneter maupun fiskal,” ungkap Purbaya. Ia menambahkan, “Saya yakin Kementerian Keuangan memiliki peran krusial dalam mengatasi kondisi ini.”

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dana pemerintah ini akan berfungsi sebagai suntikan likuiditas bagi perbankan, mendorong mereka untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat dan sektor usaha. Selain itu, Purbaya juga menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja oleh kementerian dan lembaga sebagai upaya komplementer untuk secara holistik menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Ringkasan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menarik dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke sistem perbankan nasional. Skema penempatan dana ini akan meniru mekanisme pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di sektor perekonomian agar dapat disalurkan sebagai kredit.

Dana yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ini akan digunakan untuk program pembangunan yang luas. Pemerintah sedang menyusun regulasi terkait tata kelola penempatan dana, dan menekankan agar dana tidak disalahgunakan untuk membeli SBN/SRBI, serta akan menentukan bank penerima dari Himbara dan swasta berdasarkan kajian yang sedang berjalan.