Ifonti.com – JAKARTA — Sebuah misteri data tengah menyelimuti catatan keuangan pemerintah daerah. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat angka yang berbeda signifikan terkait dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan. Per 30 September 2025, BI menginformasikan total simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun. Namun, data yang dihimpun Kemendagri dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan angka Rp215 triliun. Selisih sebesar Rp18,97 triliun ini memicu pertanyaan dan kebutuhan akan rekonsiliasi data antarlembaga.
Menanggapi perbedaan angka tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa Bank Indonesia mendapatkan data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. “Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” terang Ramdan. Ia menambahkan, data posisi simpanan perbankan ini secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia yang tersedia di situs resmi Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara serius menyoroti selisih data ini. Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10), Purbaya mendesak Kemendagri untuk melakukan investigasi mendalam. Dengan wewenang akses laporan kas pemda, Purbaya berharap Mendagri dapat menelusuri faktor penyebab perbedaan data serta jalur aliran dana yang signifikan tersebut. Bendahara negara ini bahkan mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam pencatatan data oleh pihak pemerintah daerah.
Menyikapi arahan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri baik data yang dimiliki BI maupun Kemendagri. Saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10), Askolani menegaskan, “Mesti rekonsiliasi, dua-duanya sih harus kami cek.” Kendati demikian, Kementerian Keuangan untuk sementara waktu masih mengacu pada data Bank Indonesia sebagai referensi utama.
Lebih lanjut, Askolani memaparkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya telah menyampaikan arahan langsung kepada pemerintah daerah yang mencakup empat poin krusial. Arahan tersebut meliputi imbauan untuk mengakselerasi belanja, mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga, memanfaatkan secara optimal dana yang mengendap di bank, serta memantau ketat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mengatasi perbedaan data, tetapi juga memastikan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat perbedaan signifikan terkait data simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan. BI mencatat Rp233,97 triliun, sementara Kemendagri Rp215 triliun per tanggal yang berbeda. Menteri Keuangan mendesak investigasi mendalam terkait perbedaan data ini, mengindikasikan dugaan kelalaian pencatatan oleh Pemda.
Kementerian Keuangan akan menelusuri data dari BI dan Kemendagri, meskipun sementara waktu mengacu pada data BI. Menteri Keuangan juga memberikan arahan kepada Pemda untuk mempercepat belanja, melunasi kewajiban, memanfaatkan dana mengendap, dan memantau pelaksanaan APBD 2025. Langkah ini bertujuan mengatasi perbedaan data dan memastikan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.