Dana Pensiun Indonesia: Aset Minim, Peserta Sedikit, Solusinya?

Ifonti.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyoroti dua persoalan krusial yang membayangi sistem dana pensiun di Indonesia, menegaskan adanya urgensi untuk melakukan reformasi yang komprehensif. Tantangan-tantangan ini menjadi sinyal penting untuk perbaikan mendalam demi masa depan keuangan masyarakat.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025), menjelaskan bahwa tantangan pertama adalah dominasi aset program dana pensiun oleh program pensiun wajib, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT). Pada tahun 2024, total aset program pensiun, baik wajib maupun sukarela, telah mencapai lebih dari Rp1.500 triliun, sebuah angka yang setara dengan 6,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Meskipun angka tersebut menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Ihda menekankan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara anggota OECD. Sebagai perbandingan, Malaysia, misalnya, telah mencapai lebih dari 60% dari PDB dalam hal aset dana pensiun. “Artinya kita mempunyai tantangan cukup besar untuk bisa meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun,” tegasnya, menyoroti perlunya ekspansi aset secara masif untuk memperkuat ketahanan finansial di masa depan.

Tantangan kedua yang dihadapi adalah cakupan kepesertaan dana pensiun di Indonesia yang masih sangat terbatas. Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Tanah Air, hanya sekitar 23,6 juta yang terdaftar sebagai peserta program pensiun wajib. Angka ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pekerja Indonesia, terutama di sektor informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih berhadapan dengan risiko finansial yang besar saat memasuki masa purnabakti, tanpa perlindungan yang memadai dari sistem dana pensiun.

Menyikapi kedua tantangan utama tersebut, Ihda menegaskan bahwa Indonesia harus memastikan pengelolaan aset dana pensiun yang lebih produktif, transparan, dan mampu memberikan imbal hasil optimal. Selain itu, upaya serius juga perlu dilakukan untuk memperluas cakupan program pensiun agar lebih banyak pekerja, khususnya dari sektor informal dan UMKM, dapat menikmati perlindungan finansial yang solid di masa pensiun mereka.

Lebih jauh, permasalahan dalam sistem dana pensiun tidak berhenti di dua poin utama itu. Bagi mereka yang sudah menjadi peserta pun, ada persoalan serius lainnya, yakni tingginya angka penarikan dini (early withdrawal) JHT. Data menunjukkan bahwa klaim JHT terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ironisnya, sebagian besar klaim ini dilakukan oleh peserta yang masih berada dalam usia produktif atau muda, seringkali karena kebutuhan mendesak atau bahkan untuk tujuan konsumtif. Hal ini, menurut Ihda, secara signifikan membatasi kemampuan dana tersebut untuk menopang dan melindungi kebutuhan finansial peserta di masa tua, mengancam tujuan dasar dari program Jaminan Hari Tua itu sendiri.

Dengan berbagai tantangan yang kompleks ini, Kementerian Keuangan menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk menciptakan sistem dana pensiun yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa depan.

Ringkasan

Kementerian Keuangan menyoroti dua tantangan utama dalam sistem dana pensiun Indonesia: aset yang minim dibandingkan PDB dan cakupan kepesertaan yang terbatas, terutama di sektor informal dan UMKM. Aset dana pensiun Indonesia, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara OECD seperti Malaysia, meskipun telah mencapai lebih dari Rp1.500 triliun.

Selain itu, dari 144 juta angkatan kerja, hanya 23,6 juta yang terdaftar dalam program pensiun wajib. Tingginya angka penarikan dini JHT juga menjadi masalah serius yang mengurangi kemampuan dana untuk menopang kebutuhan finansial peserta di masa tua. Reformasi komprehensif diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, transparansi pengelolaan aset, dan memperluas cakupan program pensiun.