Manajemen Dana Syariah Indonesia (PT DSI) angkat bicara mengenai kabar dana Rp 3,5 miliar yang disebut-sebut sebagai alokasi awal untuk pemulihan dana para lender. Perusahaan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan tahap awal dari proses pencairan yang tengah dipersiapkan.
Menurut PT DSI, dana sebesar Rp 3,5 miliar tersebut adalah dana yang saat ini siap untuk didistribusikan kepada para pemberi pinjaman. Hal ini sesuai dengan permintaan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang menginginkan agar pencairan tahap pertama segera dilaksanakan.
“Nilai tersebut adalah jumlah dana yang siap didistribusikan oleh PT DSI untuk tahap awal pencairan. Angka ini merupakan wujud upaya kami dalam menanggapi permintaan Paguyuban agar pencairan tahap awal bisa segera direalisasikan,” demikian pernyataan tertulis manajemen kepada Katadata.co.id, Jumat (5/12).
Manajemen PT DSI juga menekankan komitmen mereka untuk bertanggung jawab dalam proses pengembalian dana lender. Saat ini, PT DSI dan Paguyuban tengah menyusun Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian, yang akan menjadi landasan bagi penyelesaian pengembalian dana lender.
Baca juga:
- Dana Syariah Indonesia Disebut Cuma Punya Rp 3,5 Miliar untuk Ganti Uang Lender
- DPR Minta OJK Lapor Berkala soal Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
- BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana Rp1,95 Triliun di BEI
“Dokumen tersebut nantinya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diketahui dan dilaporkan,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, perusahaan menyatakan bahwa mekanisme dan formula pendistribusian dana akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan dengan Paguyuban.
PT DSI juga menyampaikan bahwa proses penagihan kepada borrower (peminjam) masih terus berjalan. Dana yang akan dialokasikan untuk pemulihan juga diklaim terus bertambah, baik dari pelunasan yang dilakukan oleh borrower maupun dari hasil penjualan aset agunan.
“Sejauh ini, upaya penagihan kepada para borrower terus dilakukan. Jumlah dana yang akan didistribusikan kepada lender terus bertambah dari pelunasan borrower serta hasil penjualan aset agunan,” jelas perusahaan.
Laporan Paguyuban Lender
Sebelumnya, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia melaporkan bahwa dana lender yang tertahan di DSI mencapai Rp 1,13 triliun, berdasarkan data dari 3.787 lender per 26 November 2025. Di sisi lain, perusahaan disebut baru memiliki Rp 3,5 miliar untuk tahap awal pemulihan.
Paguyuban juga memperoleh informasi bahwa total lender mencapai sekitar 14 ribu orang. Dengan kewajiban yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dana sebesar Rp 3,5 miliar dinilai hanya mencakup sekitar 0,2% dari total dana yang seharusnya dikembalikan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (5/12), Paguyuban menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan masalah gagal bayar.
Paguyuban juga menyoroti pernyataan manajemen DSI yang terkesan tidak memiliki data lender yang akurat. Situasi ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam tata kelola perusahaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan OJK dan memiliki sertifikasi ISO.
“Untuk perusahaan yang diaudit dan diawasi OJK, fakta bahwa mereka tidak tahu data lender merupakan bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan,” tegas Paguyuban.
Ifonti.com juga telah mengonfirmasi data-data tersebut kepada OJK, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Dalam pertemuan virtual, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengungkapkan bahwa manajemen DSI mengaku tidak mengetahui posisi *cash-in* maupun perubahan ekuitas signifikan pada tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Dana Syariah Indonesia mengakui adanya penyimpangan berupa *over appraisal* pada aset jaminan borrower. Praktik ini menyebabkan nilai jaminan saat dijual jauh lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban yang seharusnya ditutupi, sehingga semakin memperbesar kerugian yang dialami lender.
Dana Syariah Indonesia mengklaim memiliki dokumen *extra balance sheet* yang berisi aliran dana lender, penyaluran dana ke borrower (peminjam), serta posisi pinjaman.
Namun, dokumen tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu izin dari OJK. Dana Syariah Indonesia menyatakan bahwa dokumen baru akan dibuka setelah tanggal 10 Desember, dengan syarat OJK memberikan izin.
“Karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK. Dana Syariah Indonesia menjanjikan dokumen ini akan disampaikan setelah tanggal 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK mengizinkan,” demikian pernyataan yang dikutip.
Ringkasan
Dana Syariah Indonesia (DSI) menyatakan bahwa dana Rp 3,5 miliar yang dialokasikan adalah tahap awal pencairan untuk lender. Dana tersebut disiapkan untuk merespon permintaan Paguyuban Lender agar pencairan tahap awal segera dilakukan. DSI dan Paguyuban juga tengah menyusun Piagam Kesepakatan Penyelesaian sebagai landasan pengembalian dana, yang akan diajukan ke OJK.
Paguyuban Lender melaporkan bahwa dana lender yang tertahan mencapai Rp 1,13 triliun dan menilai bahwa Rp 3,5 miliar hanya mencakup sebagian kecil dari total dana yang seharusnya dikembalikan. Paguyuban menyoroti kurangnya data lender yang akurat dan dugaan penyimpangan seperti *over appraisal* aset jaminan, yang memperbesar kerugian lender. DSI mengklaim memiliki dokumen aliran dana, namun publikasinya masih menunggu izin dari OJK setelah tanggal 10 Desember.