Ifonti.com JAKARTA. Direktur PT Adaro Indonesia periode 2018-2025, Heri Gunawan, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan ini, yang berlangsung pada 4 Agustus 2025, adalah bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.
Bersamaan dengan berlangsungnya proses hukum tersebut, Manajemen Grup Adaro segera memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Klarifikasi ini penting untuk menjelaskan posisi perusahaan dan Heri Gunawan terkait pemanggilan oleh Kejagung.
Dalam keterangan tertulisnya, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) membenarkan bahwa Heri Gunawan, sebagai Direktur PT Adaro Indonesia (periode 2018-2025), telah memenuhi panggilan Kejagung RI. Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pertamina tersebut. AADI juga menegaskan bahwa PT Adaro Indonesia bukanlah satu-satunya pihak yang dipanggil; beberapa perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya juga turut dimintai kesaksian.
Ray Aryaputra, Corporate Secretary Adaro Andalan Indonesia, menjelaskan dalam keterbukaan informasi pada Selasa (12/8) malam, bahwa Heri Gunawan hadir sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejagung. Meskipun demikian, Heri Gunawan menyatakan tidak memahami korelasi antara kegiatan operasional PT Adaro Indonesia dengan penyelidikan perkara korupsi Pertamina yang sedang berjalan.
Heri Gunawan memberikan penjelasan detail kepada penyidik Kejagung mengenai proses pembelian bahan bakar minyak untuk operasional grup Adaro. Ia menerangkan bahwa pembelian dilakukan melalui tender kompetitif yang telah diikuti oleh Pertamina dan pemasok BBM lainnya sejak tahun 2015. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa harga pembelian minyak tersebut berpatokan pada Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah dengan margin tertentu, yang mencerminkan praktik bisnis yang lazim.
Sebagai respons terhadap proses hukum ini, AADI menyatakan rasa hormat dan dukungannya terhadap penyelidikan perkara yang dilakukan oleh Kejagung. Perusahaan berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus tersebut sambil tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa. Hingga saat ini, tidak ada fakta, informasi material, atau kejadian penting yang dinilai dapat berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional maupun pergerakan harga saham AADI.