Dirut BEI Ungkap Tantangan di Pasar Saham Kalau RI Jadi Redenominasi Rupiah

Penerapan redenominasi rupiah oleh pemerintah akan membawa konsekuensi teknis signifikan yang harus disiapkan oleh berbagai pihak, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyoroti salah satu pekerjaan rumah terbesar di pasar saham yang berkaitan langsung dengan penyesuaian harga dan mekanisme transaksi.

Iman Rachman menjelaskan bahwa simplifikasi nominal rupiah dapat menyebabkan harga saham tertentu menjadi sangat kecil. “Sekarang harganya sahamnya satu lotnya Rp 100, karena itu saja sih yang PR mungkin bagi kita. Lotnya kan Rp 100, kita kan dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya cuma kalau Rp 200 boleh enggak nol koma, atau sen gitu,” ujar Iman dalam acara Media Gathering Capital Market Journalist Workshop di Bali, Sabtu (15/11). Perubahan struktur nominal ini secara otomatis menuntut BEI untuk menyesuaikan fraksi harga agar aktivitas perdagangan tetap berjalan lancar dan efisien.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan penting terkait redenominasi. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, memastikan bahwa kebijakan penyederhanaan digit rupiah ini tidak akan mengubah nilai ekonomi suatu aset atau mengganggu dinamika di pasar modal. Menurut Eddy, salah satu motivasi utama di balik redenominasi adalah untuk efisiensi penulisan nominal transaksi yang semakin besar. “Sekarang kan transaksi semua kita tuh rata-rata di atas Rp 1 juta lah, apa pun itu ya. Rp 1 miliar, Rp 1 triliun. Nah, nulisnya kan repot tuh nolnya kebanyakan,” kata Eddy.

Eddy juga berupaya meluruskan kesalahpahaman publik yang sering mengaitkan redenominasi dengan kebijakan sanering atau pemotongan nilai uang yang pernah terjadi di masa lalu. Ia menekankan perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut. “Pemotongan nilai uang gitu loh ini enggak, ini hanya penulisannya saja nol di belakang tuh dihilangin karena nolnya sudah kebanyakan kita, sesimpel itu,” tegasnya, menegaskan bahwa redenominasi murni merupakan penyederhanaan penulisan tanpa mengurangi daya beli atau nilai intrinsik rupiah.

Langkah menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah ini telah menjadi agenda serius pemerintah. Kebijakan strategis ini tercantum jelas dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU ini dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027, menandai komitmen pemerintah dalam mewujudkan penyederhanaan mata uang tersebut.