Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 September 2025 mencapai Rp344,9 triliun, atau 72,3 persen dari target outlook. Angka ini menandai penurunan signifikan sebesar 19,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana PNBP tercatat sebesar Rp430,3 triliun. Penurunan drastis ini menunjukkan adanya perubahan fundamental dalam komposisi penerimaan negara.
Penurunan tajam PNBP ini sebagian besar dipicu oleh perubahan kebijakan fundamental terkait dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dividen BUMN kini tidak lagi masuk ke kas negara secara langsung, melainkan disetor sepenuhnya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perubahan ini berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Suahasil menegaskan, “Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen BUMN disetorkan kepada Danantara. Dengan demikian, penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) kami anggap sudah mencapai 100 persen, karena tidak lagi masuk ke APBN, melainkan ke Danantara.” Ini berarti, pos KND yang sebelumnya menjadi bagian dari komponen PNBP dari dividen BUMN, kini sepenuhnya dialihkan pengelolaannya kepada Danantara untuk dijadikan modal investasi, mengubah peta penerimaan negara secara signifikan.
Selain perubahan kebijakan dividen BUMN, PNBP juga terdampak signifikan oleh faktor eksternal, khususnya dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Suahasil Nazara menyoroti bahwa penurunan harga minyak global memiliki dampak langsung pada penerimaan negara dari royalti dan setoran sektor migas. “Tadi Pak Menteri sudah tunjukkan harga minyak tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, dan itu berdampak pada penerimaan negara bukan pajak kita, khususnya dari royalti dan setoran SDA migas,” jelasnya.
Secara lebih rinci, PNBP dari sektor SDA turut menunjukkan penurunan, tercatat Rp159,6 triliun per akhir September 2025, anjlok dari Rp170,1 triliun pada periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini didorong oleh beberapa faktor utama:
-
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) mengalami koreksi sebesar 13,5 persen. Rata-rata ICP tahun lalu berada di level 80,40 dolar AS per barel, namun tahun ini hanya mencapai 69,54 dolar AS per barel.
-
Meskipun lifting minyak bumi menunjukkan sedikit peningkatan dari 579 ribu barel per hari (tahun lalu) menjadi 590 ribu barel per hari (tahun ini), angka tersebut masih di bawah asumsi APBN sebesar 605 ribu barel per hari. Suahasil berharap bahwa “bulan Oktober, November, Desember akan mengejar ke arah sebesar asumsi APBN,” meskipun rata-rata lifting minyak bumi dalam 12 bulan terakhir masih sedikit di bawah target.
Terlepas dari perubahan pada pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), penerimaan PNBP secara keseluruhan masih disokong oleh beberapa komponen utama lainnya. Berikut adalah rincian realisasi PNBP per 30 September 2025 dari berbagai sumber:
-
Setoran Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (SDA Migas) terealisasi Rp73,3 triliun, mencapai 64,0 persen dari target outlook.
-
Setoran SDA Nonmigas menunjukkan realisasi sebesar Rp86,3 triliun, atau 74,7 persen dari target outlook.
-
PNBP lainnya berhasil mengumpulkan Rp103,3 triliun, mencapai 76,0 persen dari target outlook.
-
Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp70,2 triliun, atau 70,7 persen dari target outlook.
Ringkasan
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga September 2025 mencapai Rp344,9 triliun, atau 72,3% dari target, menandai penurunan 19,8% dibanding periode sama tahun 2024. Penurunan ini disebabkan perubahan kebijakan fundamental terkait dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini disetor ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Selain dividen BUMN, penurunan PNBP juga dipengaruhi faktor eksternal seperti harga minyak global yang lebih rendah, berdampak pada penerimaan dari royalti dan setoran Sumber Daya Alam (SDA) migas. PNBP dari SDA tercatat Rp159,6 triliun, turun dari Rp170,1 triliun tahun lalu, meskipun lifting minyak bumi sedikit meningkat, namun masih di bawah asumsi APBN.