DPR Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta dari Kemenkeu: Komisi XI Buka Suara

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR merupakan pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan untuk periode 2024-2029. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8), menyoroti mekanisme pemberian fasilitas akomodasi bagi para wakil rakyat.

Misbakhun menegaskan bahwa alokasi tunjangan rumah tersebut disiapkan dan ditentukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, DPR dalam hal ini hanya berperan sebagai penerima. “Kita (DPR) ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” ujar Misbakhun, menambahkan bahwa besaran tersebut disesuaikan dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara.

Pemberian tunjangan rumah ini, lanjut Misbakhun, didasari oleh realitas bahwa banyak anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah di 38 provinsi di Indonesia. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak di ibu kota menjadi esensial untuk mendukung kinerja mereka. Terlebih lagi, tidak ada lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) setelah aset tersebut diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara (Setneg), menjadikan tunjangan ini sebagai pengganti yang vital dalam menjalankan tugas kenegaraan.

“Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” tegas Misbakhun. Ia juga menambahkan bahwa angka Rp 50 juta itu diukur dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara, memastikan bahwa fasilitas yang diberikan sejalan dengan kedudukan dan tanggung jawab yang diemban.

Ringkasan

DPR RI menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggotanya sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan untuk periode 2024-2029. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, alokasi tunjangan ini sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan, sementara DPR hanya berperan sebagai penerima.

Tunjangan rumah ini diberikan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah dan memerlukan tempat tinggal yang layak di Jakarta untuk menjalankan tugasnya. Misbakhun menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut diukur berdasarkan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara, seiring dengan penyerahan kembali Rumah Jabatan Anggota (RJA) kepada Sekretariat Negara.