Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Bertindak!

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Meskipun identitas kedua tersangka belum diungkapkan secara resmi, keduanya dipastikan berasal dari kalangan legislator, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan dua tersangka korupsi tersebut dalam sebuah jumpa pers pada Rabu (6/8). Ia secara tegas menyatakan bahwa mereka adalah legislator, menandai perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini. KPK sendiri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Sebelum penetapan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pernah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 terkait kasus serupa, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Asep Guntur menjelaskan bahwa penyelidikan KPK saat ini berfokus pada kedua belah pihak, baik dari internal BI maupun dari kalangan anggota DPR, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai fokus utama.

Mengenai modus dugaan korupsi, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, pada Selasa (17/12/2024), pernah mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR BI diduga disalurkan kepada pihak atau entitas yang tidak semestinya. Rudi secara spesifik menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada “yayasan-yayasan yang tidak tepat untuk diberikan,” mengindikasikan penyalahgunaan alokasi dana sosial.

Merespons perkembangan kasus ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif penuh dengan KPK. Perry memastikan bahwa BI telah mendukung upaya penyidikan KPK secara transparan, baik melalui pemberian keterangan oleh para pejabatnya maupun penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dugaan penyalahgunaan dana CSR BI ini disebutkan terjadi pada tahun 2023, saat Perry Warjiyo masih menjabat sebagai gubernur, posisi yang diembannya sejak 2018 dan baru saja ditunjuk kembali. Perry juga pernah menyatakan bahwa BI, sebagai lembaga dengan tata kelola yang kuat dan menjunjung tinggi asas hukum, telah memberikan semua informasi yang relevan kepada KPK selama proses penyelidikan awal.

Ringkasan

KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menandakan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang melibatkan legislator.

Modus korupsi diduga terkait penyaluran dana CSR BI kepada pihak atau entitas yang tidak semestinya, termasuk yayasan yang tidak tepat. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan komitmen BI untuk menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif penuh dengan KPK.