Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada tahun 2015. Dalam langkah terbaru, dua saksi penting telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/11). Mereka adalah Rukijo, seorang PNS yang juga mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Desi Meriana, yang juga berstatus sebagai PNS.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, seraya menyatakan bahwa materi pendalaman terhadap kedua saksi belum dapat dirinci. Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dan berjalan sesuai prosedur.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Mempawah ini kian menjadi sorotan publik, terutama dengan mencuatnya nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Saat proyek bermasalah itu berjalan, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari 2009–2014 dan 2014–2018, yang secara langsung berkaitan dengan periode proyek tersebut.
Terkait perannya dalam proyek ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Ria Norsan sebagai saksi sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 21 Agustus 2025, di mana ia dicecar selama sekitar 12 jam terkait keterlibatannya dalam proyek jalan tersebut. Kemudian, pada 4 Oktober 2025, penyidik fokus mendalami proses pengajuan anggaran hingga sejauh mana keterlibatannya dalam proyek yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 40 miliar.
Proyek pembangunan jalan yang diselidiki KPK secara spesifik meliputi peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Pembiayaan kedua proyek ini diketahui berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, yang seharusnya digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Tak hanya pemeriksaan saksi, tim penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan intensif. Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang juga merupakan istri dari Ria Norsan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang kuat dugaan berkaitan dengan proyek jalan yang diselidiki. Namun, KPK belum merinci jenis dokumen yang diamankan tersebut.
Dengan temuan-temuan dan perkembangan penyidikan yang ada, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka, jika kelak alat bukti yang dikumpulkan dinilai mencukupi dan menguatkan keterlibatannya.
Perlu diketahui bahwa sebelum potensi penetapan tersangka terhadap Ria Norsan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini. Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Identitas para tersangka tersebut kini mulai terkuak ke publik. Tersangka dari pihak swasta adalah Lutfi Kaharuddin, yang merupakan Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan penyelenggara negara adalah Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah. Penetapan para tersangka ini menjadi langkah awal KPK dalam mengungkap secara terang benderang praktik korupsi proyek jalan ini.