Ifonti.com – JAKARTA — Pasar emas Antam mencatatkan pergerakan signifikan pada Sabtu, 27 September 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas mengalami lonjakan sebesar Rp 16.000. Dari posisi sebelumnya Rp 2.175.000, kini harga emas Antam per gram mencapai Rp 2.191.000. Kenaikan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pelaku pasar yang mengikuti perkembangan investasi emas.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas juga mengalami penyesuaian. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, harganya kini ditetapkan sebesar Rp 2.038.000 per gram. Penting untuk diketahui, transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini akan langsung dilakukan dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu tersebut, memberikan gambaran lengkap bagi calon pembeli atau penjual:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.145.500.
– Harga emas 1 gram: Rp 2.191.000.
– Harga emas 2 gram: Rp 4.322.000.
– Harga emas 3 gram: Rp 6.458.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 10.730.000.
– Harga emas 10 gram: Rp 21.405.000.
– Harga emas 25 gram: Rp 53.387.000.
– Harga emas 50 gram: Rp 106.695.000.
– Harga emas 100 gram: Rp 213.312.000.
– Harga emas 250 gram: Rp 533.015.000.
– Harga emas 500 gram: Rp 1.065.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp 2.131.600.000.
Selain pajak buyback, pembeli emas batangan juga dikenakan potongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan selalu dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, memberikan transparansi dan kepastian bagi para pembeli.