Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (11/9). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Filianingsih tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.42 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.00 WIB. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa penyidik KPK mengajukan pertanyaan seputar tugasnya sebagai Deputi Gubernur BI dan aturan terkait program CSR.
“Ya, [pertanyaan seputar] tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” ungkap Filianingsih usai pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa program CSR di BI bukanlah inisiatif baru, melainkan sudah berjalan lama.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan BI menjalankan program CSR, padahal bukan merupakan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, Filianingsih menjelaskan esensi dari program tersebut. “Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented (berorientasi pada keuntungan, red.), ya. Jadi, namanya berbagi ya,” paparnya. Dengan kata lain, BI memandang CSR sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 19 Juni 2025, namun berhalangan hadir karena tugas di luar negeri. Kasus ini sendiri berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan dari masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidikan KPK terus berlanjut, dengan fokus pada dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
Pada tanggal 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Ringkasan
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, diperiksa KPK selama enam jam terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan OJK. Penyidik menanyakan tugasnya sebagai Deputi Gubernur dan aturan terkait program CSR, yang menurut Filianingsih, sudah berjalan lama sebagai wujud kepedulian sosial BI.
KPK terus menyidik dugaan korupsi dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tahun 2020-2023, yang diawali dari laporan PPATK dan aduan masyarakat. KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia dan Kantor OJK serta menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.