Uang Rupiah Dicabut 2025: Daftar, Cara Tukar, dan Batas Waktu!
Ifonti.com Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025. Uang-uang ini telah dicabut dari peredaran sesuai ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia. Meski tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu. Uang kertas adalah alat pembayaran sah berbentuk lembaran yang dicetak oleh bank sentral…