Free Float Saham Naik Jadi 30 Persen? Ini Kata OJK!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapan penuh untuk menyetujui usulan kenaikan minimum free float atau jumlah saham yang diperdagangkan ke publik hingga mencapai 30 persen secara bertahap. Saat ini, OJK secara aktif meninjau kemungkinan untuk menaikkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi seluruh perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan likuiditas dan transparansi pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan komitmen tersebut. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Inarno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam mengkaji peningkatan porsi saham publik, meskipun dengan pendekatan yang terukur demi stabilitas pasar.

Menyikapi wacana ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan free float. Kajian ini mempertimbangkan kondisi aktual dari sisi perusahaan tercatat serta kapasitas dan kebutuhan investor. Nyoman menambahkan, “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” menandakan bahwa proses ini akan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Usulan kenaikan free float ini mendapatkan dukungan kuat dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bahkan mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia dapat ditingkatkan hingga mencapai kisaran 30 persen. Angka ini mengacu pada standar yang diterapkan di bursa negara-negara Asia Tenggara lainnya. Misbakhun menekankan, “Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” menyoroti urgensi Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan praktik terbaik regional.

Sebagai informasi tambahan, free float merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang bebas diperdagangkan oleh publik di pasar modal. Definisi ini secara spesifik mengecualikan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, serta saham yang dimiliki oleh komisaris atau direksi perusahaan.

Hingga 3 Oktober 2025, OJK mencatat kinerja impresif pasar modal Indonesia dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 15.000 triliun. Jumlah investor juga terus bertumbuh signifikan, mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), didukung oleh 966 perusahaan tercatat. Data ini menegaskan posisi strategis dan potensi besar pasar modal Indonesia dalam ekonomi nasional.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk menyetujui usulan kenaikan minimum free float saham hingga 30 persen secara bertahap. Saat ini, OJK sedang meninjau kemungkinan kenaikan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi seluruh perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia guna meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar. Ketua Komisi XI DPR RI mendukung usulan ini dan meminta agar minimum free float ditingkatkan hingga kisaran 30 persen, sesuai standar negara-negara ASEAN lainnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan free float dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat, kapasitas, dan kebutuhan investor. Hingga 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp 15.000 triliun dengan 18,7 juta investor dan 966 perusahaan tercatat, menunjukkan potensi besar pasar modal Indonesia.