Ifonti.com , JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan terkait syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI). Opsi pembangunan smelter tembaga baru oleh PTFI, yang sebelumnya menjadi salah satu prioritas, kini tidak lagi menjadi fokus utama pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, semula, pembangunan smelter tambahan – seperti yang sempat diusulkan di Fakfak, Papua Barat – merupakan syarat penting untuk kelanjutan IUPK PTFI setelah tahun 2041. Selain itu, penambahan divestasi saham PTFI minimal 10% kepada MIND ID juga menjadi tuntutan utama.
Namun, arah kebijakan pemerintah kini bergeser. Daripada menuntut pembangunan fasilitas baru di Fakfak, Papua Barat, pemerintah justru akan mendorong PTFI untuk memprioritaskan optimalisasi pemanfaatan smelter tembaga yang telah beroperasi di Gresik. Perubahan prioritas ini datang seiring dengan target pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan saham negara di PTFI, terutama porsi yang dialokasikan untuk BUMD Papua.
“Tadinya kita ingin untuk ada smelter di Papua, tadinya. Tapi itu masih diskusi karena penambahan jumlah saham di atas 10% apalagi untuk sebagian ke [BUMD] Papua maka itu salah satu opsi untuk diprioritaskan pemanfaatan smelternya di Gresik,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (26/9/2025), menjelaskan alasan di balik pergeseran strategi ini.
Lebih lanjut, pemerintah kini membidik penambahan kepemilikan saham negara di PTFI hingga lebih dari 10% dari porsi saat ini. Sebagian dari saham tambahan tersebut secara khusus akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua, menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan partisipasi daerah dalam pengelolaan kekayaan tambang.
Bahkan, Bahlil menegaskan bahwa negosiasi sedang berlangsung untuk mencapai angka kepemilikan hingga 12%. “Insyaallah akan lebih baik dan pemerintah sedang bernegosiasi sampai dengan angka 12%. Saham ini sebagian kepada BUMD Papua, ini terjadi pasca-2041 supaya eksplorasi bisa dilakukan,” ungkap Bahlil, menekankan bahwa realisasi pembagian saham ini akan efektif setelah tahun 2041, dengan tujuan mendukung kelangsungan kegiatan eksplorasi.
Proses negosiasi ini masih berjalan intensif. Menteri ESDM menyebutkan bahwa sejumlah tahapan diskusi telah dilakukan, dan rapat final antara pemerintah dengan perwakilan Freeport rencananya akan kembali diadakan pada Oktober 2025. Terkait valuasi, Bahlil juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan harga yang terjangkau. “Iya itu tidak ada nilai valuasi, jadi sangat kecil dan saya minta itu diberikan angka semurah-murahnya kepada pemerintah dalam hal ini BUMD Papua dan MIND ID,” tuturnya, menjamin bahwa akuisisi saham akan dilakukan dengan nilai yang paling menguntungkan bagi negara dan daerah.
Keputusan strategis mengenai perpanjangan izin tambang Freeport dan perubahan syarat-syaratnya ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat penting yang melibatkan perwakilan Freeport-McMoran dan PTFI, menandakan adanya dukungan penuh dari puncak pimpinan negara terhadap kebijakan baru ini.
Ringkasan
Kementerian ESDM mengumumkan perubahan syarat perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041. Pembangunan smelter tembaga baru di Fakfak tidak lagi menjadi prioritas utama. Pemerintah kini mendorong optimalisasi smelter yang sudah ada di Gresik seiring dengan upaya meningkatkan kepemilikan saham negara di PTFI, khususnya untuk BUMD Papua.
Pemerintah menargetkan penambahan kepemilikan saham negara di PTFI hingga 12%, sebagian dialokasikan untuk BUMD Papua setelah 2041 guna mendukung eksplorasi. Negosiasi masih berlangsung dan ditargetkan selesai Oktober 2025, dengan valuasi saham yang terjangkau bagi pemerintah dan BUMD Papua. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.