Bogor, IDN Times – Harapan para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melihat kenaikan gaji pada tahun 2026 tampaknya masih harus bersabar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran secara tegas menyatakan bahwa hingga kini, belum ada alokasi ataupun rencana kenaikan gaji ASN dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, dalam sebuah sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor pada Sabtu, 11 Oktober 2025. “Kalau kita bicara dalam nota keuangan 2026, belum terlihat adanya kenaikan gaji,” ungkap Tri Budhianto, mengonfirmasi posisi pemerintah.
1. Belum Terima Arahan Resmi Terkait Kenaikan Gaji PNS
Tri Budhianto lebih lanjut merinci bahwa pihaknya belum menerima instruksi atau arahan spesifik dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai persiapan alokasi dana untuk potensi penyesuaian gaji ASN di tahun mendatang. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kebijakan kenaikan gaji tersebut memang belum final dan belum diakomodasi dalam dokumen APBN 2026. “Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan apakah gaji akan dinaikkan pada 2026. Jadi, kita tunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya, menekankan bahwa keputusan final masih menanti mandat dari level pimpinan.
Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji PNS, Ini Dasar Aturannya
2. Opsi Kenaikan Gaji Tetap Terbuka, Bergantung Prioritas dan Kemampuan Fiskal
Kendati belum ada kepastian, Kemenkeu tidak sepenuhnya menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN di tahun 2026. Opsi ini tetap terbuka lebar, namun dengan syarat utama yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara dan skala prioritas yang ditetapkan pemerintah. Tri Budhianto menegaskan, “Semua tetap bergantung pada prioritas pemerintah. Kalau pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas, saya yakin hal itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan anggaran tahun depan.” Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa keputusan final akan sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan kebijakan strategis pemerintah.
3. Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi pada Tahun 2024
Sebagai konteks, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, mengakhiri periode panjang tanpa penyesuaian sejak tahun 2019. Ketentuan mengenai gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini secara spesifik dikenal sebagai Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 ini juga menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, besaran gaji yang berlaku saat ini merupakan hasil penyesuaian terbaru. Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji PNS golongan I
• Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
• Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS golongan III
• Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Perbandingan Gaji PNS vs PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan?