Gaji PNS Naik 2024? Sri Mulyani Ungkap Peluangnya

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR Jumat lalu (15/8), tidak menyinggung rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Hal ini langsung memunculkan pertanyaan: Benarkah tidak ada kenaikan gaji PNS tahun 2026?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait hal ini. Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada hari yang sama, beliau menegaskan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan kenaikan gaji PNS. Keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi fiskal negara di tahun 2026. “Untuk gaji, kami akan melihat kepada kapasitas fiskal untuk 2026,” tegas Sri Mulyani.

Penjelasan ini penting mengingat mayoritas anggaran fiskal tahun 2026 dialokasikan untuk program-program prioritas nasional. Prioritas tersebut tampaknya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan gaji ASN.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memang menyinggung alokasi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Anggaran sebesar Rp 178,7 triliun dialokasikan untuk penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS dan ASN daerah. Namun, tidak ada pernyataan resmi mengenai kenaikan gaji PNS secara umum.

Biasanya, jika ada rencana kenaikan gaji PNS, pengumumannya disampaikan oleh Presiden dalam pidato penyampaian RAPBN dan nota keuangan tahun sebelumnya. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS dan pensiunan adalah pada tahun 2019.

Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga:

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU APBN 2026, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kenaikan gaji. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut, dan keputusannya akan bergantung pada kondisi fiskal negara di tahun 2026.

Anggaran fiskal tahun 2026 sebagian besar dialokasikan untuk program prioritas nasional. Sementara itu, anggaran sebesar Rp 178,7 triliun dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi. Daftar gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan sudah ditetapkan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.